PHMI | Hak untuk tahu merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, karena dijamin di dalam Pasal 18 F UUD 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Keterbukaan Informasi Publik adalah hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP). Prinsip ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
BADAN PUBLIK adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
UU KIP diundangkan berpijak di atas konstitusi yang jelas. Tepatnya Pasal 28F dan 28J UUD 1945, secara lugas menyatakan bahwa memperoleh informasi merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh negara.
Dasar Hukum Hak Masyarakat Atas Informasi Publik :
Undang – Undang 1945 pasal 28F
Undang – Undang Negara Republik Indonesia ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
🔥 E-BOOK PANDUAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH TANPA PENGACARA
Tanah Anda Sedang Bermasalah?
Jangan Panik! Pahami Hak dan Langkah Hukumnya.
📚 Panduan Praktis untuk Masyarakat dalam memahami dan menghadapi proses pertanahan secara lebih terarah.
Di dalam E-Book ini Anda akan mempelajari:
✅ Cara memahami jenis-jenis perekaman tanah ✅ Mengenal hak atas tanah & dasar hukum pertanahan ✅ Cara memeriksa status dan dokumen tanah ✅ Bukti apa saja yang harus dikumpulkan ✅ Cara membuat kronologi perkara ✅ Penyelesaian melalui musyawarah & mediasi ✅ Cara mengajukan pengaduan ke Kantor Pertanahan/BPN ✅ Panduan membuat Somasi/Teguran Hukum ✅ Menghadapi sertifikat ganda ✅ Sengketa tanah warisan & batas tanah ✅ Tanah dibeli tetapi belum bersertifikat ✅ Menghadapi tanah yang dikuasai pihak lain ✅ Contoh kasus penandatanganan tanah ✅ Dasar dan struktur sederhana gugatan perdata tanpa pengacara ✅ Daftar periksa penyelesaian penyelesaian tanah ✅ Strategi Praktis 30 Hari ✅ Formulir data penyelesaian tanah
BONUS NILAI PRAKTIS: 📌 Contoh surat 📌 Contoh kasus 📌 Checklist dokumen & bukti 📌 Formulir penyelesaian data
“Gunakan Bukti, Bukan Emosi.
Prosedur Pahami, Perjuangkan Hak Anda.”
📖 Cocok untuk masyarakat yang ingin lebih memahami persoalan tanah dan langkah penyelesaiannya.