TEMPLATE DOKUMEN HUKUM LENGKAP

SIAP DI GUNAKAN UNTUK SEMUA ACARA PERADILAN & BERBAGAI KEBUTUHAN HUKUM

Kini setiap orang bisa langsung siap menangani perkara tanpa repot menyusun dokumen dari awal.

File ini juga bisa dimiliki oleh Masyarakat Umum Untuk Berbagai Kepentingan Hukum / Legal.

Semua template hukum penting telah disusun secara sistematis dan siap pakai, yang mudah disesuaikan.

Bikin Kontrak & Akta Dalam Hitungan Menit – Tanpa Ribet!

1500+ Template Siap Pakai:

✔ 500+ Surat & Perjanjian Hukum Praktis

✔ 1000+ Akta Notaris Lengkap

✔ Format DOC & PDF – Tinggal Edit

✔ Hemat Biaya Advokat & Notaris

✔ Digunakan oleh Ribuan Pebisnis & Profesional

 

Perlukah format gugatan, atau dokumen acara peradilan lainnya ? ?

Ngak perlu bingung lagi.

Template Dokumen Hukum Lengkap berisi semua dokumen acara peradilan dari awal hingga akhir bahkan hingga Peninjauan Kembali (PK).

Tersedia draf surat untuk:

 - Pidana

- Perdata

- Pajak

- TUN

- Agama

- Pidana

Lengkap, sistematis, siap pakai kapanpun kamu butuh!

→Miliki Sekarang Juga←

 

 

Meterai Dalam Perjanjian, Syarat Sah Atau Tidak?

PHMI | FAKTA HUKUM – Sebagai makhluk sosial, manusia melakukan berbagai hubungan yang tentu melibatkan orang lain, seperti hubungan perdata. Hubungan perdata bisa diwujudkan melalui perbuatan hukum yaitu dengan adanya perjanjian.

Berdasarkan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering menggunakan meterai dalam membuat perjanjian. Paradigma yang sering muncul di masyarakat adalah meterai merupakan syarat sah dari suatu perjanjian. Lantas, apakah paradigma ini dapat dibenarkan?

Jika mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu:

  • Adanya kata sepakat;
  • Kecakapan untuk membuat perjanjian;
  • Adanya suatu hal tertentu; dan
  • Adanya kausa yang halal.

Maka jika mengacu pada ketentuan yang dimuat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka sangat jelas bahwa meterai bukan syarat sah dalam suatu perjanjian. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat yang sering menggunakan meterai dalam perjanjian.

Baca juga :  Benarkah Pasien Termasuk Konsumen?

Sangat penting untuk dipahami, bahwa perjanjian yang dibuat di hadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Jurus Sita) berbeda dengan perjanjian yang dibuat di bawah tangan (seperti surat perjanjian jual beli, perjanjian kerja sama, perjanjian sewa menyewa). Perbedaan kedua hal ini berdampak pada fungsinya sebagai alat pembuktian.

Perjanjian yang dibuat di hadapan pegawai umum (akta otentik) merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak yang membuatnya serta ahli waris yang akan mendapatkan hak darinya. Adapun yang dimaksud dengan alat pembuktian sempurna adalah akta tersebut tidak dapat dipungkiri kekuatan pembuktiannya kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Sementara, akta di bawah tangan dianggap sebagai alat pembuktian yang sempurna apabila pihak yang menandatangani perjanjian tersebut tidak menyangkal tanda tangannya, yang berarti tidak menyangkal kebenaran yang tertulis dalam perjanjian.

Baca juga :  Harga Lelang Tidak Wajar, Dapatkah Dibatalkan Demi Hukum ?

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dijelaskan bahwa terhadap perjanjian yang dibuat dalam bentuk tertulis, baik di bawah tangan maupun akta autentik dikenakan bea meterai dengan tujuan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Dari ketentuan tersebut tampak jelas bahwa bea meterai yang dikenakan pada perjanjian difungsikan sebagai alat bukti yang sempurna.

Maka dari itu, dengan tiadanya meterai dalam suatu perjanjian bukan berarti perbuatan hukumnya menjadi tidak sah. Apabila perjanjian tersebut semula tidak diberi meterai dan akan dipergunakan sebagai alat bukti, maka pencantuman meterai dapat dilakukan belakangan.

Maka cukup jelas bahwa meterai dikenakan apabila perjanjian tersebut menimbulkan sengketa dan hendak digunakan sebagai alat bukti ke pengadilan.

Baca juga :  Suami Memberikan Uang Atau Barang Ke Pelakor ? Dapat Dikenakan Pidana Penjara 4 Tahun!

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313).

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

                        MARS PHMI

 

 TEROR PINJOL BIKIN ANDA PANIK?
JANGAN HADAPI SENDIRIAN!

📘 E-BOOK STRATEGI MENGHADAPI DAN MENGATASI PINJAMAN ONLINE

Panduan praktis untuk membantu Anda memahami hak, kewajiban, pengumpulan, perlindungan data pribadi, pengaduan hingga langkah hukum.

✅ Bedakan Pinjol Legal & Ilegal
✅ Kenali Hak Anda sebagai Peminjam
✅ Hadapi Debt Collector dengan Tepat
✅ Lindungi Data Pribadi & Kontak Anda
✅ Hadapi Penagihan yang Bermasalah
✅ Pelajari Strategi Restrukturisasi Utang
✅ Cara Mengumpulkan & Mengamankan Bukti
✅ Panduan Pengaduan kepada OJK & AFPI
✅ Kapan Harus Membuat Laporan Polisi
✅ Dilengkapi Contoh Surat Pengaduan, Somasi, Restrukturisasi & Keberatan Penagihan

JANGAN PANIK. JANGAN HAPUS BUKTI. JANGAN TAMBAH UTANG BARU.

Pelajari langkah-langkah yang lebih tenang, terukur dan sesuai jalur hukum.

“Pengetahuan + Bukti + Komunikasi + Perencanaan + Jalur Hukum.”

📚 MILIKI E-BOOKNYA SEKARANG!

⬇️⬇️⬇️

https://lynk.id/dpp_phmi/red9vv3ekmyz

 

🔥 E-BOOK PANDUAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH TANPA PENGACARA

Tanah Anda Sedang Bermasalah?

Jangan Panik! Pahami Hak dan Langkah Hukumnya.

📚 Panduan Praktis untuk Masyarakat dalam memahami dan menghadapi proses pertanahan secara lebih terarah.

Di dalam E-Book ini Anda akan mempelajari:

✅ Cara memahami jenis-jenis perekaman tanah
✅ Mengenal hak atas tanah & dasar hukum pertanahan
✅ Cara memeriksa status dan dokumen tanah
✅ Bukti apa saja yang harus dikumpulkan
✅ Cara membuat kronologi perkara
✅ Penyelesaian melalui musyawarah & mediasi
✅ Cara mengajukan pengaduan ke Kantor Pertanahan/BPN
✅ Panduan membuat Somasi/Teguran Hukum
✅ Menghadapi sertifikat ganda
✅ Sengketa tanah warisan & batas tanah
✅ Tanah dibeli tetapi belum bersertifikat
✅ Menghadapi tanah yang dikuasai pihak lain
✅ Contoh kasus penandatanganan tanah
✅ Dasar dan struktur sederhana gugatan perdata tanpa pengacara
✅ Daftar periksa penyelesaian penyelesaian tanah
✅ Strategi Praktis 30 Hari
✅ Formulir data penyelesaian tanah

BONUS NILAI PRAKTIS:
📌 Contoh surat
📌 Contoh kasus
📌 Checklist dokumen & bukti
📌 Formulir penyelesaian data

“Gunakan Bukti, Bukan Emosi.

Prosedur Pahami, Perjuangkan Hak Anda.”

📖 Cocok untuk masyarakat yang ingin lebih memahami persoalan tanah dan langkah penyelesaiannya.

MILIKI E-BOOKNYA SEKARANG!

⬇️⬇️⬇️

https://lynk.id/dpp_phmi/x0kv68083q0q

 

Miliki Sekarang Juga ….!!!

E-BOOK PANDUAN MENJADI PARALEGAL HANDAL

  • 50 Halaman
  • 52 Daftar Isi

 

  • Pemahaman Peran dan Etik Paralegal
  • Keterampilan Hukum yang Wajib Dikuasai 
  • Teknik Pendampingan dan Advokasi
  • Strategi Penyelesaian Masalah Hukum
  • Studi Kasus dan Praktik terbaik

Pesan Sekarang:

⬇️ ⬇️ ⬇️

https://lynk.id/dpp_phmi/k3wy77535ek0

error: Content is protected !!