Jakarta, 24 September 2026 — Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) secara resmi menyampaikan Pengaduan Masyarakat kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, khususnya Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada sejumlah SMK Negeri di Kota Depok.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung pada Kamis, 24 September 2026, oleh Advokat Hermanto, selaku Ketua Umum Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI), dan diterima dengan baik oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam surat pengaduannya, PHMI secara eksplisit meminta proses berjalan melalui tahapan laporan/pengaduan, penyelidikan, pengumpulan bukti, gelar perkara, dan apabila ditemukan bukti yang cukup, dilanjutkan ke tahap penyidikan.
PHMI juga meminta agar pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan pengelolaan Dana BOS dapat dimintai keterangan apabila diperlukan, antara lain kepala sekolah, bendahara atau pengelola Dana BOS, Tim BOS sekolah, pihak yang melakukan transaksi, penyedia barang/jasa, pihak yang menandatangani dokumen pertanggungjawaban serta pejabat yang mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan.
Menurut PHMI, pengaduan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendorong pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
PHMI menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh informasi serta dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dapat diverifikasi secara menyeluruh.
“Kami berharap pengaduan ini dapat ditindaklanjuti secara serius, profesional dan objektif. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana, tentu kami berharap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun apabila tidak terbukti, kami juga menghormati hasil pemeriksaan aparat penegak hukum,” ujar Advokat Hermanto.
Beberapa Sekolah SMK yang dilaporkan PHMI diantaranya yaitu : SMKN 1 Depok, SMK Negeri 4 Depok, SMKN 3 Depok, dan SMKN 2 Depok, papar Hermanto.
Salah satu prinsip paling penting dalam pengaduan ini adalah pengembalian kerugian negara tidak dengan sendirinya menghapus tindak pidana korupsi.
Pengembalian kerugian tetap dapat menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian negara dan dapat mempunyai konsekuensi tertentu dalam proses hukum, tetapi tidak menghapus kewajiban aparat untuk menilai apakah unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Prinsip tersebut telah lama tercermin dalam yurisprudensi Mahkamah Agung. Dalam Putusan Mahkamah Agung yang dirujuk sebagai Yurisprudensi MA RI Nomor 572 K/Pid/2003, pengembalian uang tidak menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan dan tidak otomatis menjadi alasan pembenar atau pemaaf, pungkas Hermanto
Selengkapnya:
⬇️⬇️⬇️
https://www.tiktok.com/@phmi.or.id/video/7689126737606757650?is_from_webapp=1&sender_device=pc





































