PHMI | Fakta Hukum – Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi atau bisnis, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Informasi ini bisa berupa formula, proses, desain, atau kompilasi informasi yang memberikan nilai komersial dan keunggulan kompetitif. Untuk dilindungi sebagai rahasia dagang, informasi harus dijaga kerahasiaannya dengan langkah-langkah yang wajar.
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang (undisclosed information) bertujuan untuk memajukan kegiatan usaha yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional maupun internasional serta mendorong kreasi dan inovasi masyarakat.
Black’s Law Dictionary telah mengatur cakupan rahasia dagang, di mana rahasia dagang meliputi formula-formula, pola, proses industri, bahan kimia, perawatan atau pengawetan bahan-bahan, pola mesin atau alat lain, daftar langganan atau alat kompilasi informasi yang digunakan seseorang dalam bisnisnya dan dapat memberikan orang tersebut kesempatan untuk menjadi lebih unggul dari saingannya yang tidak mengetahui hal-hal tersebut.
Selain itu, Black’s Law Dictionary juga mencakup rencana atau proses, peralatan, atau hal-hal lainnya yang hanya diketahui oleh pegawai atau pelaku usaha.[4] Disisi lain, rahasia dagang di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (selanjutnya disebut sebagai UU Rahasia Dagang).
Pasal 1 angka 1 UU Rahasia Dagang mendefinisikan rahasia dagang sebagai informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Selain itu, UU Rahasia Dagang memberikan ruang lingkup rahasia dagang yang berbeda dari Black’s Law Dictionary. Pasal 2 UU Rahasia Dagang mengatur bahwa lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi:
- metode produksi;
- metode pengolahan;
- metode penjualan;
- informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) UU Rahasia Dagang secara eksplisit mengatur bahwa rahasia dagang akan mendapatkan perlindungan jika informasi tersebut bernilai ekonomi (dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial), bersifat rahasia, dan dijaga kerahasiaannya dalam arti hanya diketahui pihak tertentu. Dengan kata lain, rahasia dagang memiliki nilai ekonomis serta bersifat eksklusif, dimana hanya pemegang informasi rahasia tersebut yang dapat mengetahui isi rahasia itu.
Selanjutnya, pemilik rahasia dagang juga mempunyai hak-hak terkait dengan rahasia dagang yang dimilikinya. Adapun hak-hak pemilik rahasia dagang berdasarkan Pasal 4 UU Rahasia Dagang adalah hak untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dan hak untuk memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial. Maka, dapat terlihat bahwa hak dan lisensi atas rahasia dagang tidak hanya dapat dimiliki oleh pemilik rahasia dagang, melainkan juga dapat dialihkan. Pasal 5 UU Rahasia Dagang mewadahi pengalihan hak rahasia dagang yang dapat terjadi karena adanya:
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa rahasia dagang adalah informasi-informasi yang memiliki nilai ekonomis dan tidak boleh diberitahukan kepada pihak umum.[5] Tujuan dari dibuatnya rahasia dagang adalah agar hak yang dapat diperoleh dari informasi-informasi yang bersifat rahasia tersebut dapat dinikmati lebih lama oleh pemilik rahasia dagang serta pemilik dapat melindungi keberlangsungan usahanya (misalnya memberikan perlindungan dari peniruan yang merugikan).[6] Adapun pemilik rahasia dagang dapat memberitahu rahasia dagang yang dimilikinya dengan izin kepada pihak lain ataupun melarang pihak lain untuk menggunakan dan/atau mengungkapkan rahasia dagang yang telah diberitahukan oleh pemilik rahasia dagang.
Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila:
- seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan;
- seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4044).