MARS PHMI

Kartu Tanda daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) PHMI

Bukannya Jadi teladan Disnaker Kabupaten Bekasi Tolak Untuk Transparan saat PHMI Soroti Belanja Kendaraan Bermotor Khusus Tahun 2024 sebesar 1,3 Miliar

PHMI | Bekasi – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) Soroti Anggaran Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus Tahun 2024  sebesar Rp.1.375.000.000. (Satu Miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah)

Guna mempertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik  dengan nomor surat 032/DPP/PHMI/IX/2025, dan telah diterima oleh Pihak Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pada tanggal 29 September 2025.

Namun bukannya malah menjadi teladan bagi para pelaku usaha, tenaga kerja, dan Masyarakat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Menolak Transparansi Anggaran.

Hal itu disampaikan dalam surat balasan yang langsung ditandatangani oleh Drs. Sopian Hadi, MM selaku Plh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, dalam surat nomor 400.14.5.2/6157/DISNAKER/2025 tanggal 06 Oktober 2025.

Drs. Sopian Hadi, MM dalam surat balasan itu mengatakan Adapun proses pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk belanja modal kendaraan bermotor khusus dilaksanakan melalui E-katalog pada LPSE bekasikab yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat umum terkait kegiatan dimaksud.

Baca juga :  PHMI Hadiri Panggilan BAP di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Dugaan Korupsi Terkait Dana Hibah Sebesar 3,6 Miliar Pada Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok

Hal itu langsung dibantah oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (13/10/25).

Hermanto menyebutkan bahwa Portal LPSE bekasikab hanya memuat ringkasan, tidak menggantikan kewajiban pemberian dokumen otentik. Serta tidak menyajikan salinan data yang dimohonkan oleh PHMI dalam surat PPID yang diajukan.

Ada sebanyak 27 salinan data yang dimintakan oleh PHMI dan itu tidak tersaji dalam Portal LPSE bekasikab. Beberapa dianataranya seperti : Salinan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Salinan data-data kontrak, Salinan Resum Kontrak (Ringkasan Kontrak), Salinan Berita Acara Penerimaan Barang, Salinan Surat Pesanan (SP) dan Salinan SP2D.

Dengan tidak disajikan salinan data sebagaimana yang dimintakan PHMI dengan membalas surat permohonan dengan jawaban seperti telah disebutkan diatas PHMI berpendapat bahwa Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi menolak Transparansi.

Ketum PHMI menyebut bahwa jawaban itu adalah alasan dan upaya untuk menolah transparansi. Padahal transparansi adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk mengakses informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, seperti kebijakan, anggaran, dan proses pelayanan publik.

Baca juga :  Ada Apa? PHMI Pertanyakan Belanja Pengadaan Tahun 2024 Senilai 28,2 Miliar, Disdik Depok Ogah Transparan

Hermanto mengatakan krisisnya transparansi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi akan menambah buramnya sistem Pemerintahan pada Kabupaten Bekasi. Sikap menolak tranparansi itu telah melanggar Undang – Undang Negara Republik Indonesia ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008, selanjutnya PHMI akan  mengajukan SURAT KEBERATAN terhadap Atasan PPID Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi

PHMI mendorong agar seluruh lembaga penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dapat serius menindaklanjuti dan mengusut detail Akuntabel atas Fantastisnya anggaran Anggaran Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus Tahun 2024 sebesar Rp.1.375.000.000 pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, tutup Hermanto. (Red)

Baca juga :  Sorot Anggaran Perjalanan Dinas Sebesar 3,8 Miliar, PHMI Desak Badan Keuangan Daerah Kota Depok Transparan Ke Publik

 

Sumber :

  1. https://benhillpos.com/bukannya-jadi-teladan-disnaker-kabupaten-bekasi-tolak-untuk-transparan-saat-phmi-soroti-belanja-kendaraan-bermotor-khusus-tahun-2024-sebesar-13-miliar/
  2. https://www.mediaonlinefajarnews.com/bukannya-jadi-teladan-disnaker-kabupaten-bekasi-tolak-untuk-transparan-saat-phmi-soroti-belanja-kendaraan-bermotor-khusus-tahun-2024-sebesar-13-miliar/
  3. http://www.idnetnews.com/2025/10/bukannya-jadi-teladan-disnaker.html
  4. http://www.sergapinvestigasi.com/2025/10/bukannya-jadi-teladan-disnaker.html
  5. http://www.opinirakyat.id/2025/10/bukannya-jadi-teladan-disnaker.html
  6. http://www.suaradaerah.id/2025/10/bukannya-jadi-teladan-disnaker.html
  7. http://www.republikpers.id/2025/10/bukannya-jadi-teladan-disnaker.html
  8. http://www.kominfo.co.id/2025/10/bukannya-jadi-teladan-disnaker.html
  9. https://publikasinusantara.com/bukannya-jadi-teladan-disnaker-kabupaten-bekasi-tolak-untuk-transparan-saat-phmi-soroti-belanja-kendaraan-bermotor-khusus-tahun-2024-sebesar-13-miliar/
  10. http://www.jejakkasusindonesia.id/2025/10/bukannya-jadi-teladan-disnaker.html
  11. http://www.update24jam.id/2025/10/bukannya-jadi-teladan-disnaker.html
  12. http://www.halloindonesia.co.id/2025/10/bukannya-jadi-teladan-disnaker.html
  13. http://www.cyberpers.com/2025/10/bukannya-jadi-teladan-disnaker.html
  14. http://www.expost.co.id/2025/10/bukannya-jadi-teladan-disnaker.html
  15. http://www.jejakkasusgroup.co.id/2025/10/bukannya-jadi-teladan-disnaker.html
  16. https://www.wartapembaruan.co.id/2025/10/bukannya-jadi-teladan-disnaker.html
  17. https://swaradesaku.com/arsip/60722
  18. https://www.bhayangkarapos.com/2025/10/13/bukannya-jadi-teladan-disnaker-kabupaten-bekasi-tolak-untuk-transparan-saat-phmi-soroti-belanja-kendaraan-bermotor-khusus-tahun-2024-sebesar-13-miliar/
  19. https://publikasipendidikan.com/bukannya-jadi-teladan-disnaker-kabupaten-bekasi-tolak-untuk-transparan-saat-phmi-soroti-belanja-kendaraan-bermotor-khusus-tahun-2024-sebesar-13-miliar/

Bantu PHMI mewujudkan bantuan dan gerakan hukum bagi masyarakat miskin, termarjinalkan, korban ketidakadilan yang sulit mengakses pendampingan hukum.
Keterbukaan Informasi Adalah Hak Konstitusional Masyarakat

Tabloid PHMI Edisi Oktober 2025

error: Content is protected !!