MARS PHMI

Kartu Tanda daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) PHMI

PHMI Pertanyakan Belanja Layanan Th 2024 Sebesar 61,9 Miliar Kadis DLHK Depok Mengaku Belum Menguasai Data, Namun Anggaran Belanja Telah Dilaksanakan

Viral

PHMI | Depok – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mendorong agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok segera diperikasa terkait Anggaran Belanja Layanan Sebesar Rp.61.951.760.000. (Enam Puluh Satu Miliar Sembilan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus eman puluh ribu rupiah).

Kepala Dinas DLHK Kota Depok pada Tahun Anggaran 2024 adalah Drs.Abdul Rahman, Msi. Bahwa Kepala dinas adalah Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (6/10/25).

Guna mempertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas Fantastisnya anggaran layanan tersebut, PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik  dengan nomor surat 015//DPP/PHMI/IX/2025, dan telah diterima oleh Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok pada tanggal 08 September 2025.

Namun hingga tanggal 22 September 2025 Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok tidak merespon surat tersebut, sehingga PHMI berpendapat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok bungkam saat anggaran belanja layanan tersebut dipertanyakan, pungkas Hermanto.

Baca juga :  Bungkam Dipertanyakan Belanja Layanan Sebesar 61,9 Miliar, PHMI Dorong Kepala Dinas DLHK Depok Segera Diperiksa

Sehingga, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008, selanjutnya PHMI telah  mengajukan SURAT KEBERATAN terhadap Atasan PPID Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, dengan nomor surat 024/DPP/PHMI/IX/2025, pada tanggal 22 September 2025.

Adapun anggaran belanja layanan pada tahun 2024 yang dipertanyakan PHMI diantaranya yaitu:

  1. Belanja Layanan Persampahan mencapai sebesar Rp.53.182.220.000.
  2. Belanja Layanan Prasarana dan Sarana Umum mencapai sebesar Rp.6.557.200.000
  3. Belanja Layanan Tenaga Administrasi mencapai sebesar Rp. 2.212.340.000

Hermanto menuturkan, Kepala dinas bertanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk dinas yang dipimpinnya, serta merupakan penanggung jawab pengelolaan anggaran di dinas tersebut.

Bahkan hingga (6/10/25) belum ada respon dan tanggapan dari Drs. Abdul rahman, Msi. selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, maupun dari pejabat terkait.

Pada tanggal 07 Oktober PHMI menerima surat balasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok dengan nomor surat 001/3532/umum/2025.

Baca juga :  Harusnya Jadi Teladan, Inspektorat Depok Bungkam Saat PHMI Pertanyakan Uang Harian Tahun 2024 Sebesar 2,9 Miliar

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Drs. Abdul rahman, Msi. selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok.

Dalam surat balasan itu Abdul rahman mengatakan belum mengusai data yang diminta, yaitu terkait Belanja Layanan Tahun 2024 Sebesar 61,9 Miliar sebagaimana dipaparkan diatas.

Hal ini tentu memantik sorotan dari Publik dan Masyarakat, belum menguasai data tapi anggaran belanja yang fantastis itu tetap dilaksanakan.

Bagaimana bisa data belum dikuasi tetapi anggaran belanjan bisa mencapai  61,9 Miliar, tutur Hermanto selaku Ketua Umum PHMI, (9/10/25).

Maka jika data tidak dikuasai tetapi anggarannya habis, sangatlah riskan dengan indikasi tindak pidana korupsi. Sangat berpotensi memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Yuda M Siagian selaku Ketua DPD Provinsi Jawa Barat menuturkan, tindakan dan perbuatan korupsi sangatlah membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Maka sudah seharusnya uang rakyat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat luas, Lanjut Yuda.

Oleh karena itu Pemerintah Pusat hingga Daerah harus membuka diri dan berpartisipasi dalam mencegah dan memerangi berbagai bentuk tindak pidana korupsi. Karena korupsi berakibat buruk terhadap aspek kehidupan, baik sosial, politik, birokrasi, ekonomi hingga pembangunan, ucap Ketua DPD Jabar itu, (9/10/25/).

Baca juga :  Diduga Terindikasi Korupsi, PHMI Sebut Belanja Hibah Kecamatan Pancoran Mas Sebesar 3,6 Miliar Harus Diusut Tuntas

Terhaap hal ini PHMI mengambil langkah tegas dengan mem buat Laporan resmi ke Instansi Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan melakukan Gugatan ke Komisi Informasi Jawa Barat, Pungkas Hermanto.

https://vt.tiktok.com/ZSUhBgsSW/

 

Sumber

  1. https://benhillpos.com/dipertanyakan-belanja-layanan-tahun-2024-sebesar-619-miliar-kadis-dlhk-depok-mengaku-belum-menguasai-data-phmi-loh-ko-bisa-jadi-kepala-dinas-kenapa-anggaran-belanja-tetap-dilaksanakan/
  2. https://faktabicara.com/2025/10/09/dipertanyakan-belanja-layanan-th-2024-sebesar-619-miliar-kadis-dlhk-depok-mengaku-belum-menguasai-data-phmi-loh-ko-bisa-jadi-kepala-dinas-kenapa-anggaran-belanja-tetap-dilaksanakan/
  3. https://koranparlemen.com/dipertanyakan-belanja-layanan-th-2024-sebesar-619-miliar-kadis-dlhk-depok-mengaku-belum-menguasai-data-phmi-loh-ko-bisa-jadi-kepala-dinas-kenapa-anggaran-belanja-tetap-dilaksanakan/
  4. https://www.mediaonlinefajarnews.com/dipertanyakan-belanja-layanan-th-2024-sebesar-619-miliar-kadis-dlhk-depok-mengaku-belum-menguasai-data-phmi-loh-ko-bisa-jadi-kepala-dinas-kenapa-anggaran-belanja-tetap-dilaksanakan/
  5. https://hariandetik.net/2025/10/09/dipertanyakan-belanja-layanan-th-2024-sebesar-619-miliar-kadis-dlhk-depok-mengaku-belum-menguasai-data-phmi-loh-ko-bisa-jadi-kepala-dinas-kenapa-anggaran-belanja-tetap-dilaksanakan/
  6. https://dutaberitanusantara.com/dipertanyakan-belanja-layanan-th-2024-sebesar-619-miliar-kadis-dlhk-depok-mengaku-belum-menguasai-data-phmi-loh-ko-bisa-jadi-kepala-dinas-kenapa-anggaran-belanja-tetap-dilaksanakan/
Bantu PHMI mewujudkan bantuan dan gerakan hukum bagi masyarakat miskin, termarjinalkan, korban ketidakadilan yang sulit mengakses pendampingan hukum.
Legalitas Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI)
Keterbukaan Informasi Adalah Hak Konstitusional Masyarakat

Tabloid PHMI Edisi Oktober 2025

error: Content is protected !!