MARS PHMI

Kartu Tanda daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) PHMI

TENTANG KAMI

 

PERISAI HUKUM MASYARAKAT INDONESIA adalah wadah Bantuan Hukum, Perlindungan Hukum, Pendampingan Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Hukum, Sosial Kontrol serta Gerakan Moral Hukum, bagi seluruh lapisan Masyarakat Indonesia.

MOTTO PHMI adalah :

PHMI berjuang berdasarkan motto “FIAT JUSTITIA RUAT COELUM” (“Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh”)

Tujuan PHMI adalah :

  1. Menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan serta mengupayakan terwujudnya kepastian hukum.
  2. Menegakkan hak-hak asasi manusia dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  3. Memajukan dan mengembangkan ilmu hukum
  4. Turun aktif dalam Pembangunan Hukum Nasional
  5. Memperjuangkan keberpihakan hukum pada Masyarakat
  6. Terwujudnya perilaku dan lingkungan sadar hukum di dalam masyarakat
  7. Mendorong peningkatan minat, apresiasi, kemampuan, dan keterampilan sumber daya manusia terhadap Hukum.
  8. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap penerapan dan penegakan hukum.
  9. Memupuk dan mempererat hubungan silaturahmi dan rasa persaudaraan serta rasa kekeluargaan antara sesama anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan serta kesejahteraan segenap anggota.
  10. Mengedepankan Hukum Kearah yang lebih baik dan Pembaharuan di Bidang Hukum dalam rangka terbentuknya Tatanan Hukum yang berkeadilan sosial dalam berbagai Aspek.

Kegiatan PHMI adalah :

  1. Memberikan Jasa, bantuan dan pendampingan Hukum dalam arti kata seluas-luasnya antara lain menjalankan Praktek Profesi Advokat dan Konsultan Hukum dan memberikan Nasehat – nasehat Hukum dan Konsultan Hukum serta memberikan Jasa – jasa lainnya Kepada Masyarakat yang berhubungan dengan Bidang Hukum, Kurator dan Pengurusan Kepailitan, Konsultan Keuangan, Konsultan Perpajakan, Konsultan Sumber Daya Manusia, Konsultan Personalia, Konsultan Merk Dagang, Patent dan Hak Cipta, Konsultan Penanaman Modal (HKPM), Konsultan Industri dan Ketenagakerjaan, serta Jasa-jasa yang berkaitan menurut ketentuan Perundang–undangan yang berlaku dan atau yang dapat diterima baik secara Profesional menurut Perundangan dan atau Peraturan Profesional yang berlaku.
  2. Melakukan upaya dan tindakan hukum bahkan hingga kasasi terhadap segala bentuk pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat.
  3. Membina dan meningkatkan kerja sama dalam bidang hukum dan sosial dengan organisasi-organisasi profesi, badan-badan, lembaga-lembaga, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik di dalam maupun di luar negeri.
  4. Melakukan Pengamatan, Pengawasan atau kegiatan sosial kontrol dan Gerakan moral diseluruh bidang sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Terutama pada pegawasan Anggaran APBN dan APBD serta Pengawasan kebijakan publik.
  5. Mengadakan seminar, bimtek, workshop, pelatihan, pendidikan dan konsultasi hukum diseluruh aspek kehidupan sebagaimana yang diatur pada ketentuan hukum.
  6. Melakukan penelitian dan kajian Hukum
  7. Membuat, menyusun dan menyampaikan pandangan, pendapat dan kajian hukum kepada Pemerintah, Pengadilan, Swasta dan Masyarakat.
  8. Membuat menyusun dan menyampikan pendapat serta kajian terhadap kebijakan publik yang diterbitkan oleh Pemerintah, Badan Publik dan Lembaga lainnya.
  9. Terlibat Aktif dalam Kerjasama Regional, Nasional dan Internasional sebagai upaya Pembaharuan Hukum di Indonesia.
  10. Bakti sosial dan Usaha-usaha serta kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat bagi anggota dan Masyarakat.

 

Lambang PHMI adalah :                             

Makna Lambang PHMI adalah :

  • Garis Dua Lapis bewarna biru berbentuk kotak membentuk dua sudut segitiga pada sisi atas dan bawah, Memgartikan bahwa Masyarakat dan Pemerintah adalah satu kesatuan yang saling keterkaitan dalam menjalankan peran masing-masing dengan mengedepankan kedamaian, kejujuran, dan kebijaksanaan, meskipun terkadang terjadi perbedaan pendapat dan kepentingan.
  • Timbangan, Mengartikan keadilan, bahwa hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya dan berprinsip pada kebenaran demi tercapainya kepastian hukum.
  • Api diatas timbangan, Mengartikan semangat dan transformasi dengan kekuatan yang tak terbentuk untuk meperjuangkan dan menegakkan keadilan.
  • Dua Rangkaian Padi Yang Saling Melekat Pada Sisi Timbangan, Mengartikan Kemakmuran, Bahwa Produk Hukum, Penerapan Hukum dan Penegakan Hukum haruslah bertujuan untuk menciptakan Keadilan guna terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
  • Tuliasan FIAT JUSTITIA RUAT COELUM, Mengartikan Prinsip Hukum yang berarti “Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh”
  • Lingkaran Bewarna Kuning Emas, Mengartikan kesatuan, keutuhan, dan kontinuitas tanpa akhir.

 

MARS PHMI adalah :

Bantu PHMI mewujudkan bantuan dan gerakan hukum bagi masyarakat miskin, termarjinalkan, korban ketidakadilan yang sulit mengakses pendampingan hukum.
Legalitas Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI)
Keterbukaan Informasi Adalah Hak Konstitusional Masyarakat

Tabloid PHMI Edisi Oktober 2025

error: Content is protected !!