MARS PHMI

Kartu Tanda daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) PHMI

Hermanto Ketum PHMI sebut Ucapan Ahmad Sahroni bukan Mewakili Rakyat Tapi Justru Menyakiti Rakyat

PHMI | Jakarta – Belakangan ini ucapan Ahmad Sahroni soal pembubaran DPR menuai sorotan hingga memicu kemarahan publik.

Sebagaimana diketahui Ahmad Sahroni menyebut orang-orang yang menyerukan pembubaran DPR dengan istilah ‘orang tolol sedunia’.

Sontak, ucapan Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut sangat melukai hati rakyat, hal itu juga dirasakan oleh Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI).

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI menyebut ucapan itu bukanlah suatu sikap atau tindakan yang mewakili rakyat sebagaimana tugas dan fungsi wakil rakyat, melainkan justru sangat menyakiti hati rakyat. (30/8/25).

Hermanto mangatakan, DPR jangan lupa bahwa makna wakil rakyat adalah seseorang atau lembaga yang dipilih oleh rakyat untuk mewakili, memperjuangkan, dan menyuarakan aspirasi, kepentingan, dan kebutuhan rakyat.

Baca juga :  Gejolak Massa Makin Memanas, PHMI Desak DPR-Pemerintah Penuhi Beberapa Tuntutan

Ketum PHMI itu juga menegaskan bahwa cukup jelas dikatakan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” Hal ini menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada pada rakyat. Pelaksanaan kedaulatan rakyat harus sesuai dengan UUD, yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia.

Nah, kalau belakangan ini ramai desakan dari rakyat yang menyakatakn bubarkan DPR, seharusnya DPR Intropeksi diri. Sudahkah para wakil rakyat itu benar-benar mewakili rakyat untuk memperjuangkan kesejahteraaan rakyat?

Atau justru mengatasnamakan rakyat tetapi berupaya memerkaya diri sendiri dan kelompoknya dengan segala fasiltitas dan kemudahan yang diperolehnya sebagai wakil rakyat.

Baca juga :  Ketum PHMI Desak Pelaku Penabrak Alm, Affan Kurniawan dikenakan sanksi PTDH

DPR harus berkaca kesejahteraan rakyat yang mana yang sudah berhasil diperjuangkan?

Rakyat yang mana yang sudah terwakilkan, yang telah berhasil mencapai kehidupan yang sejahtera?

Hermanto menjelaskan, kesejahteraan rakyat adalah kondisi terpenuhinya berbagai kebutuhan dasar (material, spiritual, dan sosial) bagi masyarakat agar dapat hidup layak, mengembangkan diri, dan melaksanakan fungsi sosialnya, serta mencapai rasa aman, tenteram, dan kemerdekaan.

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 Menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Penghidupan yang layak adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh kebutuhan dasar manusia seperti makanan, air, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan pakaian, yang memungkinkan mereka hidup sejahtera, bermartabat, dan dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial. Hak ini dijamin oleh hukum, pungkas Hermanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bantu PHMI mewujudkan bantuan dan gerakan hukum bagi masyarakat miskin, termarjinalkan, korban ketidakadilan yang sulit mengakses pendampingan hukum.
Keterbukaan Informasi Adalah Hak Konstitusional Masyarakat

Tabloid PHMI Edisi Oktober 2025

error: Content is protected !!