PHMI Laporkan Dugaan Indikasi Korupsi dan Penyimpangan Pengadaan Papan Tulis Interaktif dan ATK Dinas Pendidikan Kota Depok ke Kejari Kota Depok

Depok, 21 September 2026 — Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) secara resmi menyampaikan Pengaduan Masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau perbuatan melawan hukum terkait pengadaan Papan Tulis Interaktif serta pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK)/perlengkapan peserta didik pada Dinas Pendidikan Kota Depok Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Pengaduan tersebut disampaikan pada Senin, 21 September 2026, oleh Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL., selaku Ketua Umum Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI).

Surat pengaduan PHMI tercatat dengan Nomor 407/DPP/PHMI/VII/2026, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok cq. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Dalam surat tersebut, PHMI mendasarkan pengaduannya antara lain pada uraian hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat terkait pengadaan pada Dinas Pendidikan Kota Depok TA 2025.

Diterima Baik oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok

Dalam penyampaian laporan tersebut, PHMI diterima dengan baik oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok.

PHMI berharap penerimaan laporan ini menjadi awal dari proses penelaahan yang objektif, profesional, transparan dan akuntabel terhadap berbagai fakta serta dokumen yang disampaikan.

Nilai Pengadaan yang Menjadi Perhatian

Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pengaduan PHMI, pengadaan Papan Tulis Interaktif SD dan SMP memiliki nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp30.827.000.000,00.

Dalam uraian pemeriksaan BPK yang dikutip dalam pengaduan, terdapat selisih ketidakwajaran harga sebesar Rp2.777.207.207,12, yang terdiri atas paket SD sebesar Rp2.376.126.125,75 dan paket SMP sebesar Rp401.081.081,37. Dokumen tersebut juga menguraikan sejumlah persoalan dalam proses persiapan, referensi harga, pemilihan penyedia, kompetisi dan negosiasi.

Selain itu, PHMI turut melaporkan persoalan pada pengadaan ATK/perlengkapan peserta didik SD dengan nilai belanja sebesar Rp19.490.866.500,00.

Baca juga :  Disdik Depok Bungkam Terkait Dugaan Mark Up Pengadaan Papan Tulis Interaktif SD dan SMP Sebesar 2,7 Miliar Lebih, PHMI Siap Gugat

Dalam dokumen yang menjadi dasar pengaduan, BPK disebut menemukan selisih ketidakwajaran harga sebesar Rp1.128.310.061,00, dan dokumen menyatakan jumlah tersebut telah dikembalikan seluruhnya ke Kas Daerah.

PHMI menegaskan bahwa angka-angka tersebut merupakan temuan atau uraian dalam dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar pengaduan, bukan kesimpulan PHMI bahwa telah terjadi tindak pidana.

PHMI Meminta Pemeriksaan Dilakukan Secara Menyeluruh

Melalui laporan tersebut, PHMI meminta Kejaksaan Negeri Kota Depok melakukan penelaahan terhadap sejumlah hal, antara lain:

  • proses perencanaan dan penetapan spesifikasi;
  • penyusunan referensi harga;
  • proses pemilihan penyedia;
  • proses negosiasi dan pembayaran;
  • dugaan pengondisian penyedia;
  • kemungkinan konflik kepentingan atau kolusi;
  • hubungan antara distributor, principal, penyedia dan pihak internal pemerintah;
  • dokumen kontrak, e-katalog, SP2D, faktur, BAST dan dokumen real cost;
  • komunikasi elektronik yang relevan sesuai prosedur hukum;
  • serta penghitungan dan verifikasi kerugian keuangan negara secara nyata.

PHMI juga meminta agar setiap pihak yang terkait diperiksa berdasarkan peran dan bukti masing-masing, tanpa memandang jabatan atau kedudukan.

Tentang Pengembalian Uang ke Kas Daerah

PHMI memberikan perhatian khusus terhadap adanya pengembalian dana sebesar Rp1.128.310.061,00 dalam perkara ATK.

Menurut dokumen pengaduan, pengembalian tersebut perlu tetap diuji mengenai kapan dilakukan, dari mana sumber dananya, siapa yang mengembalikan, apa dasar pengembaliannya, serta apakah pengembalian tersebut berkaitan dengan suatu peristiwa yang berpotensi memiliki konsekuensi pidana.

Surat pengaduan juga merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2182 K/PID.SUS/2016 mengenai hubungan antara pengembalian kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana. Namun, PHMI tetap menyerahkan penerapan hukum dan pembuktian unsur pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan hukum yang berlaku.

Harapan PHMI kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok

PHMI menyampaikan harapan agar Kejaksaan Negeri Kota Depok dapat menangani laporan tersebut secara serius, profesional, objektif, independen, transparan dan akuntabel.

Baca juga :  PHMI Laporkan Kecamatan Pancoran Mas Ke Polda Metro Jaya Terkait Belanja Hibah Sebesar 3,6 Miliar

PHMI berharap Kejaksaan:

  1. Melakukan telaah dan penyelidikan atas dugaan penyimpangan pengadaan Papan Tulis Interaktif dan ATK pada Dinas Pendidikan Kota Depok TA 2025.

 

  1. Memeriksa dugaan pengondisian penyedia, konflik kepentingan, kolusi, rekayasa kompetisi, penyalahgunaan kewenangan, pengaturan harga, dan/atau pemberian keuntungan kepada pihak tertentu.

 

  1. Memverifikasi secara independen nilai kerugian keuangan negara yang nyata, termasuk memeriksa selisih ketidakwajaran 777.207.207,12 dan Rp1.128.310.061,00 sesuai metode pemeriksaan yang sah.

 

  1. Memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan peran masing-masing, tanpa memandang jabatan atau kedudukan.

 

  1. Tidak menghentikan proses hukum semata-mata karena adanya pengembalian uang ke Kas Daerah, apabila dari hasil penyelidikan/penyidikan terpenuhi unsur tindak pidana.

 

  1. Memeriksa pelaksanaan rekomendasi BPK dan meminta dokumen tindak lanjut 60 hari dari Pemerintah Kota Depok/Inspektorat.

 

  1. Memberikan informasi perkembangan penanganan kepada Pelapor sesuai ketentuan pelayanan publik dan hukum acara.

 

Advokat Hermanto menerangkan PHMI berharap agar Kejaksaan Negeri Kota Depok turut mempertimbangkan Yurisprudensi dan Putusan Penting diantaranya:

  • Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016: kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Konsekuensinya, unsur kerugian keuangan negara dalam konstruksi tersebut harus dibuktikan sebagai kerugian nyata/actual loss, bukan sekadar potential loss.

 

  • Putusan MK Nomor 54/PUU-XXIV/2026: MK menilai permohonan pengujian terhadap sejumlah ketentuan KUHAP 2025 tidak dapat diterima; ketentuan KUHAP 2025 tetap menjadi dasar hukum acara yang berlaku sejak 2 Januari 2026, dengan memperhatikan ketentuan peralihan.

 

  • Putusan MA Nomor 2182 K/PID.SUS/2016: pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana; putusan tersebut secara eksplisit mengaitkan pengembalian dengan Pasal 4 UU Tipikor.
Baca juga :  PHMI Pertanyakan Belanja Layanan Th 2024 Sebesar 61,9 Miliar Kadis DLHK Depok Mengaku Belum Menguasai Data, Namun Anggaran Belanja Telah Dilaksanakan

 

  • Putusan MA Nomor 1054 K/PID.SUS/2019 dan putusan-putusan tipikor lainnya menunjukkan pentingnya pembuktian unsur perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan kewenangan, keuntungan, serta kerugian negara secara konkret.

Lebih lanjut Ia memaparkan sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK dan memberikan jawaban/penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Karena dokumen BPK yang menjadi dasar laporan memuat rencana aksi 60 hari, Kejaksaan patut meminta dokumen tindak lanjut Pemerintah Kota Depok/Inspektorat dan memeriksa apakah rekomendasi telah dilaksanakan secara substantif.

Tindak lanjut administratif tidak menutup kewenangan penegak hukum untuk menguji adanya tindak pidana. Pemulihan uang dan pemberian sanksi administratif merupakan persoalan yang harus dibedakan dari pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti, tutup Hermanto.

 

Selengkapnya:

⬇️⬇️⬇️

https://www.tiktok.com/@phmi.or.id/video/7687886203407863047?is_from_webapp=1&sender_device=pc

                        MARS PHMI

error: Content is protected !!