PHMI | Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana, namun memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan akibat hukumnya.
Usulan Presiden Prabowo ntuk memberikan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong dan amnesti dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Persetujuan ini diberikan sebagai hasil dari rapat konsultasi yang diadakan pada Kamis (31/7/2025). Dengan begitu, seluruh proses hukum Tom Lembong dihentikan.
Sebelumnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Sebagaimana yang telah diketahui publik Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Pemerintah saat ini telah menyiapkan pemberian amnesti. Dari 44 ribu napi, 1.116 orang memenuhi syarat mendapatkan amnesti. Salah satunya adalah Hasto.
Lalu Apakah yang dimaksud dengan Amnesti dan Abolisi ?
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan.
Sementara amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden. Namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Sementara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.
Pada pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan. Kemudian dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberi abolisi ditiadakan.
Sudah berapa kali Amnesti dan Abolisi diberikan di Indonesia?
Hingga saat ini, telah terdokumentasi bahwa presiden telah mengeluarkan beberapa keputusan formal terkait amnesti dan abolisi, mulai dari era Soekarno hingga Presiden Prabowo pada tahun 2025.
Sebagai catatan, abolisi diterbitkan secara lebih terbatas dibandingkan amnesti. Tercatat setidaknya 6 (enam) peristiwa penerbitan abolisi secara formal berdasarkan Keputusan Presiden, dari masa Presiden Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), hingga Prabowo saat ini.
Sedangkan, jumlah penerbitan amnesti lebih banyak dan sering berkaitan dengan konflik politik atau kemanusiaan, termasuk dalam pembebasan narapidana politik serta beberapa kasus pidana umum.
Dari tersangka pemberontakan hingga aktivis politik, berikut adalah beberapa amnesti dan abolisi yang pernah diberikan oleh Presiden dan disetejui oleh Mahkamah Agung (MA)/DPR:
- Keputusan Presiden (Keppres) No.303 Tahun 1959 (11September 1959)
Pemberian amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang terkait pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan
- Keppres No.449 Tahun 1961 (17Agustus 1961)
Pemberian amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam pemberontakan Daud Bereuh di Aceh.
- Keppres No.2 Tahun 1964 (4Januari 1964)
Pemberian abolisi kepada pihak terkait pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Beberapa tokoh separatis diberikan abolisi untuk mengakhiri konflik politik.
- Keputusan Presiden No. 63 Tahun 1977
Abolisi kepada para ribuan pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur.
- Keppres No.80 Tahun 1998 (25Mei 1998)
Abolisi (bersamaan dengan amnesti) diberikan kepada Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas oleh Presiden B.J. Habibie.
- Keppres No.123 Tahun 1998 (15Agustus 1998)
Pemberian amnesti dan abolisi kepada sejumlah terpidana atas tindak pidana tertentu (misalnya aktivis politik).
- Keppres No.159 Tahun 1999 (10 Desember 1999)
Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur memberikan amnesti kepada aktivis penentang Orde Baru seperti Budiman Sujatmiko dan lainnya
- Keppres Nomor 91 dan 93 Tahun 2000
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memberikan abolisi untuk Jauhari Mys (Azhari), Fauji Ibrahim (Monier), Kleemens Rom Sarvir, dan Leseren Dampari Karma melalui Keppres No. 91 Tahun 2000. Sementara R Sawito Kartowibowo menerima abolisi melalui Keprres No. 93.
- Keppres No.22 Tahun 2005 (30Agustus 2005)
Amnesti umum untuk 1.200 orang dan abolisi untuk kelompok yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka diberikan sebagai bagian dari kesepakatan damai Helsinki.
- Keppres Nomor24 Tahun2019 (21 Juli 2019)
Baiq Nuril, korban kekerasan seksual yang dikriminalisasi karena UU ITE diberikan amnesti oleh Presiden Jokowi. Peristiwa ini merupakan pertama kalinya amnesti diberikan kepada individu sipil dalam konteks non-politik dan non-kelompok.
- Pemberian Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti diberikan kepada 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto (31 Juli 2025)
DPR menyetujui pertimbangan presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi pada 31 Juli 2025, meskipun keputusan resmi masih menunggu publikasi resmi nomor Keppres. Amnesti yang diberikan termasuk untuk kasus makar tanpa senjata di Papua dan beberapa pidana ITE. (phmi)






















