TEMPLATE DOKUMEN HUKUM LENGKAP

SIAP DI GUNAKAN UNTUK SEMUA ACARA PERADILAN & BERBAGAI KEBUTUHAN HUKUM

Kini setiap orang bisa langsung siap menangani perkara tanpa repot menyusun dokumen dari awal.

File ini juga bisa dimiliki oleh Masyarakat Umum Untuk Berbagai Kepentingan Hukum / Legal.

Semua template hukum penting telah disusun secara sistematis dan siap pakai, yang mudah disesuaikan.

Bikin Kontrak & Akta Dalam Hitungan Menit – Tanpa Ribet!

1500+ Template Siap Pakai:

✔ 500+ Surat & Perjanjian Hukum Praktis

✔ 1000+ Akta Notaris Lengkap

✔ Format DOC & PDF – Tinggal Edit

✔ Hemat Biaya Advokat & Notaris

✔ Digunakan oleh Ribuan Pebisnis & Profesional

 

Perlukah format gugatan, atau dokumen acara peradilan lainnya ? ?

Ngak perlu bingung lagi.

Template Dokumen Hukum Lengkap berisi semua dokumen acara peradilan dari awal hingga akhir bahkan hingga Peninjauan Kembali (PK).

Tersedia draf surat untuk:

 - Pidana

- Perdata

- Pajak

- TUN

- Agama

- Pidana

Lengkap, sistematis, siap pakai kapanpun kamu butuh!

→Miliki Sekarang Juga←

 

 

Penting !!! Girik/Letter C Tidak Lagi Kuat Sebagai Bukti Kepemilikan di Mata Hukum, Namun Hanya Berfungsi Sebagai Petunjuk Untuk Proses Pendaftaran Tanah

PHMI | Edukasi Hukum – Mulai 2 Februari 2026, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021, surat-surat tanah adat (termasuk “3 Serangkai”) yang tidak didaftarkan ke BPN dapat kehilangan kekuatan hukumnya sebagai bukti kepemilikan dan berpotensi menjadi tanah negara

Mulai 2 Februari 2026, dokumen tanah adat seperti Girik, Letter C, Petuk D, Verponding Indonesia, dan sejenisnya (“3 Serangkai” atau bukti hak lama lainnya) tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan yang sah/kuat menurut PP Nomor 18 Tahun 2021

Berikut adalah poin-poin penting untuk dipahami:

  • Batas Waktu: Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 memberikan waktu 5 tahun sejak peraturan berlaku (2 Februari 2021) bagi pemilik tanah adat untuk mendaftarkan dan mengonversi surat tanah lama mereka menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) di BPN.
  • Status Setelah 2026: Jika belum didaftarkan hingga 2 Februari 2026, dokumen-dokumen tersebut tidak berlaku lagi sebagai alas hak, melainkan hanya dianggap sebagai petunjuk (alat bukti awal) dalam pendaftaran tanah.
  • Risiko Tanah Negara: Tanah tersebut tidak otomatis langsung diambil alih negara, tetapi berpotensi menjadi tanah negara jika tidak ada yang menguasai secara fisik, atau jika statusnya disengketakan dan tidak memiliki bukti pendaftaran yang sah.
  • Imbauan BPN: Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera melakukan konversi (konversi girik/letter C menjadi SHM) sebelum batas waktu tersebut untuk kepastian hukum.
Baca juga :  Ketum PHMI Advokat Hermanto; PDAM yang Menggunakan Lahan Orang Lain Tanpa Izin Dapat Dipidana UU Minerba dan Pasal 502 KUHP Baru

Ringkasnya: Mulai 2 Februari 2026, Girik/Letter C tidak lagi kuat sebagai bukti kepemilikan di mata hukum, sehingga wajib didaftarkan ke BPN (sertifikasi) untuk menghindari risiko kehilangan hak

Berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 Ayat (1), alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki individu wajib didaftarkan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan ini berlaku.

​Artinya , mulai tahun 2026, dokumen seperti Girik, Petuk Pajak Bumi, Pipil, Verponding, Kekitir, dan bukti hak lama lainnya tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah.

Dokumen -dokumen tersebut berfungsi hanya sebagai petunjuk untuk proses pendaftaran tanah.

​Satu -satunya bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum adalah Sertipikat Tanah, yang kini telah bertransformasi menjadi Sertipikat Elektronik.

Baca juga :  Masih Bisakah Mengurus SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana?

Buat kamu yang masih menyimpan Girik atau bukti hak lama lainnya, segera ajukan pendaftaran dan ubah menjadi Sertipikat sebelum batas waktu berakhir!

​Pastikan hak atas tanahmu aman, kuat, dan diakui negara.

 

Mengalami Sengketa Tanah ?

✅ Sengketa Kepemilikan
✅ Sengketa Batas Tanah
✅ Sengketa Tanah Adat
✅ Sengketa Penggunaan Tanah
✅ Sengketa Pengadaan Tanah
✅ Sengketa Warisan
✅ Sengketa Perjanjian
✅ Sengketa Sertifikat
✅ Dll…

Kami siap mendampingi ⚖️⚖️⚖️
💼 Profesional | Tegas | Terpercaya
📞  082-1234-23239
🌐  https://phmi.or.id/

                        MARS PHMI

 

 TEROR PINJOL BIKIN ANDA PANIK?
JANGAN HADAPI SENDIRIAN!

📘 E-BOOK STRATEGI MENGHADAPI DAN MENGATASI PINJAMAN ONLINE

Panduan praktis untuk membantu Anda memahami hak, kewajiban, pengumpulan, perlindungan data pribadi, pengaduan hingga langkah hukum.

✅ Bedakan Pinjol Legal & Ilegal
✅ Kenali Hak Anda sebagai Peminjam
✅ Hadapi Debt Collector dengan Tepat
✅ Lindungi Data Pribadi & Kontak Anda
✅ Hadapi Penagihan yang Bermasalah
✅ Pelajari Strategi Restrukturisasi Utang
✅ Cara Mengumpulkan & Mengamankan Bukti
✅ Panduan Pengaduan kepada OJK & AFPI
✅ Kapan Harus Membuat Laporan Polisi
✅ Dilengkapi Contoh Surat Pengaduan, Somasi, Restrukturisasi & Keberatan Penagihan

JANGAN PANIK. JANGAN HAPUS BUKTI. JANGAN TAMBAH UTANG BARU.

Pelajari langkah-langkah yang lebih tenang, terukur dan sesuai jalur hukum.

“Pengetahuan + Bukti + Komunikasi + Perencanaan + Jalur Hukum.”

📚 MILIKI E-BOOKNYA SEKARANG!

⬇️⬇️⬇️

https://lynk.id/dpp_phmi/red9vv3ekmyz

 

🔥 E-BOOK PANDUAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH TANPA PENGACARA

Tanah Anda Sedang Bermasalah?

Jangan Panik! Pahami Hak dan Langkah Hukumnya.

📚 Panduan Praktis untuk Masyarakat dalam memahami dan menghadapi proses pertanahan secara lebih terarah.

Di dalam E-Book ini Anda akan mempelajari:

✅ Cara memahami jenis-jenis perekaman tanah
✅ Mengenal hak atas tanah & dasar hukum pertanahan
✅ Cara memeriksa status dan dokumen tanah
✅ Bukti apa saja yang harus dikumpulkan
✅ Cara membuat kronologi perkara
✅ Penyelesaian melalui musyawarah & mediasi
✅ Cara mengajukan pengaduan ke Kantor Pertanahan/BPN
✅ Panduan membuat Somasi/Teguran Hukum
✅ Menghadapi sertifikat ganda
✅ Sengketa tanah warisan & batas tanah
✅ Tanah dibeli tetapi belum bersertifikat
✅ Menghadapi tanah yang dikuasai pihak lain
✅ Contoh kasus penandatanganan tanah
✅ Dasar dan struktur sederhana gugatan perdata tanpa pengacara
✅ Daftar periksa penyelesaian penyelesaian tanah
✅ Strategi Praktis 30 Hari
✅ Formulir data penyelesaian tanah

BONUS NILAI PRAKTIS:
📌 Contoh surat
📌 Contoh kasus
📌 Checklist dokumen & bukti
📌 Formulir penyelesaian data

“Gunakan Bukti, Bukan Emosi.

Prosedur Pahami, Perjuangkan Hak Anda.”

📖 Cocok untuk masyarakat yang ingin lebih memahami persoalan tanah dan langkah penyelesaiannya.

MILIKI E-BOOKNYA SEKARANG!

⬇️⬇️⬇️

https://lynk.id/dpp_phmi/x0kv68083q0q

 

Miliki Sekarang Juga ….!!!

E-BOOK PANDUAN MENJADI PARALEGAL HANDAL

  • 50 Halaman
  • 52 Daftar Isi

 

  • Pemahaman Peran dan Etik Paralegal
  • Keterampilan Hukum yang Wajib Dikuasai 
  • Teknik Pendampingan dan Advokasi
  • Strategi Penyelesaian Masalah Hukum
  • Studi Kasus dan Praktik terbaik

Pesan Sekarang:

⬇️ ⬇️ ⬇️

https://lynk.id/dpp_phmi/k3wy77535ek0

error: Content is protected !!