Dapatkah Rentenir Dipidana karena Memberikan Bunga Tinggi?

Spread the love

PHMI | Fakta Hukum – KBBI mengartikan rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang. Dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998 dikatakan larangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Jika dilanggar, pelakunya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

Pasal 1754 KUH Perdata, yang merumuskan bahwa pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.

Baca juga :  Harga Lelang Tidak Wajar, Dapatkah Dibatalkan Demi Hukum ?

Terkait pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga, ketentuan Pasal 1765 KUH Perdata menerangkan bahwa diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian.

Bahwa penetapan bunga yang dinilai tinggi bukanlah suatu tindak pidana, melainkan suatu penyalahgunaan keadaan (undue influence atau misbruik van omstandigheden) yang dikenal dalam hukum perdata.

Dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan disertai bunga adalah perbuatan yang legal atau dibenarkan oleh hukum. Dengan demikian, rentenir tidak dapat dipidana dengan alasan pemberian bunga.

Dasar Hukum:

👉 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

👉 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;

Baca juga :  Istri Gugat Cerai Tapi Suami Menolak, Dapatkah Diproses ?

👉 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Specify Facebook App ID and Secret in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for Facebook Login to work

Specify Youtube API Key in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for Youtube Login to work

Specify Google Client ID and Secret in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for Google and Youtube Login to work

Specify Instagram App ID and Instagram App Secret in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for Instagram Login to work

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

                        MARS PHMI

Bantu PHMI mewujudkan bantuan dan gerakan hukum bagi masyarakat miskin, termarjinalkan, korban ketidakadilan yang sulit mengakses pendampingan hukum.

Tabloid PHMI Edisi Oktober 2025

error: Content is protected !!