PHMI | Saat hubungan perkawinan tidak dapat lagi dipertahankan, perpisahan atau perceraian tak elak kerap dipilih sebagai solusi terbaik. Namun, seandainya pasangan menolak diceraikan dengan berbagai alasan, apa yang akan terjadi? Apakah gugatan cerai masih berlaku saat pasangan menolak diceraikan? Apakah ada solusi untuk hal ini?
Kondisi ini sebenarnya cukup kompleks. Banyak istri yang ingin mengakhiri pernikahan karena alasan yang sah: kekerasan, perselingkuhan, nafkah yang tidak diberikan, atau tidak adanya keharmonisan.
Tidak ada pasangan mana pun yang membayangkan hubungan perkawinannya akan berujung pada perceraian. Namun, tidak dipungkiri bahwa berbagai hal bisa terjadi selama berumah tangga yang bisa membuat hubungan antarpasangan tidak harmonis lagi. Hal tersebut membuat perceraian menjadi hal yang mau tak mau harus diambil.
Syarat Gugat Cerai Suami
Kasus hukum istri minta cerai suami menolak kerap terjadi karena banyak alasan. Sebelum menggugat cerai, ada sejumlah syarat gugat cerai yang perlu dipenuhi pihak istri. Langkah mengajukan gugatannya dan dokumen-dokumen persyaratan gugat cerai, antara lain:
- surat nikah asli;
- salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai;
- salinan KTP istri sebagai penggugat;
- surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya;
- salinan kartu keluarga; dan
- jika memiliki anak, sertakan fotokopi akta kelahiran anak yang terlegalisir dan bermeterai.
Aturan Perkawinan di Indonesia
Kembali kepada permasalahan hukum istri minta cerai suami menolak, penting untuk diketahui terlebih dahulu bahwa masalah perkawinan di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan sebagaimana telah diperbaharui oleh UU 16/2019, dan PP 9/1975 sebagai peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, untuk yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam KHI. Dalam pertanyaan yang diajukan, Anda tidak menyebutkan agama apa yang dipeluk oleh pasangan suami istri tersebut. Namun demikian, guna melengkapi jawaban kami, kami juga akan menjelaskan ketentuan dalam KHI.
Dalam hal istri menggugat cerai suaminya, yang berkedudukan sebagai penggugat adalah istri, sedangkan suami berkedudukan sebagai tergugat. Adapun mengenai persidangan cerai diatur dalam UU Peradilcxan Agama dan perubahannya.
Jika Suami Menolak Cerai dan Tidak Hadir ke Persidangan
Jika istri menggugat cerai suami, namun suami menolak dan tidak hadir di persidangan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri dalam sidang perceraian. Ketentuan yang dimaksud, antara lain:
- pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak;
- dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu;
- apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi; dan
- selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
Masih berkaitan dengan suami yang tidak datang ke persidangan karena menolak gugatan cerai, diatur pula ketentuan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.
Dari sejumlah ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa memang pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami atau istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir sendiri.
Meski diharuskan datang secara pribadi, ada ketentuan yang mengatur bahwa penggugat atau tergugat boleh tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya.
Perwakilan kepada kuasa hukum atau kuasanya juga diterangkan dalam Pasal 142 ayat (1) KHI yang menerangkan bahwa:
Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.
Jika dianalisis dan disimpulkan, pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meski suami tidak hadir, selama sudah diwakilkan kepada kuasanya. Kembali ke kasus hukum istri minta cerai suami menolak (dalam hal ini tidak datang ke persidangan), jika ketidakhadiran suami sebagai tergugat diikuti dengan ketidakhadiran kuasanya alias tidak datang pun tidak diwakilkan, berdasarkan Pasal 125 HIR hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.
Disarikan dari Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek yang Telah Inkracht, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.
Jika putusan verstek dijatuhkan dan tergugat (suami) merasa tidak terima, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan upaya verzet atau perlawanan terhadap verstek tersebut. Kemudian, apabila tergugat (suami) tidak melakukan verzet, putusan verstek dianggap berkekuatan hukum tetap dan akta cerai dapat diterbitkan.
Hubungi Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI)
Ada kalanya kasus perceraian tidak berakhir dengan cara sederhana. Berbagai berkas yang dibutuhkan mungkin membuat Anda kewalahan secara fisik dan mental. Ada baiknya Anda mempertimbangkan penggunaan jasa advokat untuk mendampingi proses perceraian.
Selain membantu meringankan pengurusan gugatan cerai, advokat juga bisa membantu Anda mendiskusikan situasi dengan lebih jernih selama proses perceraian berlangsung.
PHMI siap melayani konsultasi dan pendampingan hukum, mengenai situasi perkawinan dan berbagai masalah hukum yang Anda hadapi. Jangan ragu untuk mendapat bantuan tim hukum terbaik PHMI sekarang juga.
Jadi, bagi Anda yang yang memiliki masalah hukum, tetapi masih bingung meminta bantuan kepada siapa, hubungi PHMI sekarang juga!
Hotline: 082-1234-23239
Email: phmi.or.id@gmail.com






















