Terima Kuasa Perkara Sengketa Cessie, PHMI Siap Perjuangkan Hak Klien

Spread the love

PHMI | Bogor – Cessie adalah istilah yang diciptakan oleh doktrin, untuk menunjuk kepada tindakan penyerahan tagihan atas nama, sebagaimana diatur oleh Pasal 613 KUH Perdata. Penyerahannya dilakukan dengan membuat akta yang disebut dengan akta cessie.

Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI menuturkan bahwa PHMI menerima kuasa untuk pendampingan, membela dan memperjuangkan kepengtingan serta hak hukum klien.

Klien secara resmi menandatangani surat kuasa pada hari rabu 01 April 2026 di Kabupaten Bogor. Dimana Klien mengalami permasalahan terkait Cessie yang dibelinya dari Bank BTN sejak tahun 2016 namun hingga kini (02/04/26) debitur tidak melunasi hutang pinjamannya bahkan masih mengusai aset tersbut, papar Hermanto.

Berdasarkan kronologi lengkap serta seluruh berkas yang telah diterima oleh PHMI dan dinyatakan layak serta memenuhi syarat untuk dilakukan pembelaaan secara hukum, seluruh team Hukum PHMI berkomitmen dengan penuh integritas, memberikan nasihat hukum, serta melakukan pembelaan baik dalam maupun luar pengadilan untuk mencapai keadilan.

Baca juga :  Hermanto Ketum PHMI sebut Ucapan Ahmad Sahroni bukan Mewakili Rakyat Tapi Justru Menyakiti Rakyat

Cessie adalah suatu cara pemindahan piutang atas nama dimana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru.

Meski terjadi pengalihan, hubungan hukum hutang piutang yang terjalin tidak hapus sedetikpun. Hanya saja, piutang secara keseluruhan dipindahkan kepada kreditur baru.

Sebagai informasi, yang dimaksud dengan ‘tagihan atas nama’ adalah tagihan yang krediturnya tertentu dan diketahui dengan baik oleh debitur. Hal ini berbeda dengan tagihan atas tunjuk (aan toonder) yang merupakan tagihan-tagihan yang krediturnya tidak tertentu. Cessie biasanya dibuat dalam bentuk akta cessie, Pungkas Advokat Hermanto.

Cessie merupakan praktik yang memiliki dasar hukum, yaitu Pasal 613 KUHPerdata yang bunyinya sebagai berikut:

Baca juga :  PHMI Apresiasi Kejati Jabar Atas Penangkapan Rahmat Atong Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi

“Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berhutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.”

Setelah terjadi cessie dan keluar akta cessie, maka hak milik tagihan atas nama debitur sudah berpindah kepemilikan kepada kreditur baru.

Baru setelah itu, kreditur lama dan kreditur baru bisa memberikan keterangan atau pemberitahuan kepada debitur baik secara langsung maupun tertulis yang menerangkan telah terjadinya cessie, tutup Hermanto.

Baca juga :  Ketum PHMI Desak Pelaku Penabrak Alm, Affan Kurniawan dikenakan sanksi PTDH

 

Mengalami Sengketa Cessie ?

Kami siap mendampingi ⚖️⚖️⚖️
💼 Profesional | Tegas | Terpercaya
📞  082-1234-23239
🌐  https://phmi.or.id/

 

Sumber :

https://benhillpos.com/terima-kuasa-perkara-sengketa-cessie-phmi-siap-perjuangkan-hak-klien/


Spread the love

                        MARS PHMI

Bantu PHMI mewujudkan bantuan dan gerakan hukum bagi masyarakat miskin, termarjinalkan, korban ketidakadilan yang sulit mengakses pendampingan hukum.

Tabloid PHMI Edisi Oktober 2025

error: Content is protected !!