MARS PHMI

Kartu Tanda daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) PHMI

Bolehkah Rumah Nunggak Dipasang Stiker Oleh BANK ?

PHMI | Bolehkah Rumah Nunggak Dipasang Stiker Oleh BANK ? Tidak, bank atau pihak kreditur secara sepihak tidak boleh memasang striker atau tanda peringatan di rumah debitur yang menunggak tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya, seperti upaya mediasi, gugatan wanprestasi di pengadilan, atau eksekusi hak tanggungan yang telah ditetapkan secara legal.

Tindakan tersebut bisa dianggap melanggar hukum, terutama jika dilakukan tanpa izin penghuni rumah dan dengan tujuan mempermalukan debitur di depan umum, yang dapat berujung pada tuntutan pidana maupun perdata oleh debitur.

Hal tersebut Melanggar Kerahasiaan Data Nasabah Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diperbarui dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, bank wajib menjaga kerahasiaan data nasabah, termasuk informasi tentang status kreditnya. Publikasi semacam ini bisa dianggap sebagai pelanggaran kerahasiaan data.

Jaminan, berarti mengandaikan adanya perikatan antara kreditur (bank) dan debitur. Dalam konteks ini, kreditur (bank) meminjamkan sejumlah dana kepada debitur, dan debitur memberikan sesuatu guna memberikan keyakinan kepada kreditur (bank) akan pengembalian kewajiban yang dapat dinilai dengan uang (jaminan). Jaminan dalam kontruksi hubungan pinjam-meminjam antara kreditur dan debitur merupakan perjanjian tambahan (accessoir).

Baca juga :  Istri Gugat Cerai Tapi Suami Menolak, Dapatkah Diproses ?

Jaminan disini kita fokuskan jaminan hak tanggungan, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 4 tahun 1996, “Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya”.

Jika tujuan kreditur (bank) memberi peringatan pada aset debitur bertujuan untuk mempermalukan debitur di muka umum an sich, ini bisa dikategorikan pelanggaran hukum yang dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata oleh debitur.

Pidana yang dimaksud adalah pasal 310 KUHP, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Selain ranah hukum pidana, terhadap perbuatan penghinaan ini dapat dilakukan upaya hukum perdata.

Baca juga :  Apakah itu Amnesti dan Abolisi? Hak Presiden yang diberikan Prabowo Terhadap Tom Lembong dan Hasto

Yaitu berdasarkan Pasal 1372 KUHPerdata,  “Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik”.

Terlebih lagi bila oknum pegawai kreditur (bank), sejak melakukan penagihan sudah mengancam debitur akan mempermalukan didepan umum dengan cara menempel stiker, menyemprot dengan cat ataupun memasang plang pada aset yang dijadikan jaminan.  Disini telah nyata bahwa perbuatan menempel stiker, menyemprot dengan cat ataupun memasang plang pada aset yang dijadikan jaminan, bukan bertujuan mencari solusi atas problem debitur, tapi mempermalukan debitur.

Lain halnya jika debitur sudah tidak menempati aset yang dijadikan jaminan, atau sudah sulit diajak komunikasi. Jika kondisinya seperti ini, pemasangan plang merupakan suatu keharusan. Namun selama debitur masih menempati aset serta masih memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban, pemasangan plang merupakan tindakan yang kurang tepat. (@phmi)

Bantu PHMI mewujudkan bantuan dan gerakan hukum bagi masyarakat miskin, termarjinalkan, korban ketidakadilan yang sulit mengakses pendampingan hukum.
Keterbukaan Informasi Adalah Hak Konstitusional Masyarakat

Tabloid PHMI Edisi Oktober 2025

error: Content is protected !!