PHMI Laporkan Sembilan Sekolah SMP Negeri di Kota Depok Ke Polda Metrojaya atas Dugaan Indikasi Korupsi dan Penyalahgunaan Dana BOS

Jakarta, 24 September 2026 — Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) secara resmi melaporkan Dugaan indikasi Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya

Pengaduan tersebut disampaikan pada Kamis, 24 September 2026, oleh Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, selaku Ketua Umum Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI), dan berdasarkan keterangan PHMI, pengaduan tersebut diterima dengan baik oleh pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam surat pengaduan, PHMI meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS pada sejumlah SMP Negeri di Kota Depok, yaitu:

  1. SMP Negeri 26 Depok;
  2. SMP Negeri 34 Depok;
  3. SMP Negeri 5 Depok;
  4. SMP Negeri 15 Depok;
  5. SMP Negeri 23 Depok;
  6. SMP Negeri 27 Depok;
  7. SMP Negeri 28 Depok;
  8. SMP Negeri 7 Depok; dan
  9. SMP Negeri 8 Depok.

Menurut dokumen pengaduan, PHMI sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi publik kepada sejumlah SMP Negeri di Kota Depok mengenai penggunaan Dana BOS Tahun 2023, 2024 dan 2025.

Baca juga :  Digugat PHMI Pemkot Depok Mangkir Di Persidangan Komisi Informasi Jawa Barat

Permohonan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh dokumen yang dapat memberikan gambaran mengenai penerimaan, penggunaan, pembayaran serta pertanggungjawaban Dana BOS. Terhadap sejumlah jawaban yang dinilai belum memenuhi informasi yang dimohonkan, PHMI kemudian mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.

Olehkarenanya PHMI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen asli dan transaksi yang sebenarnya. Dalam pengaduannya, PHMI meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada aspek administratif.

Ketua Umum PHMI Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL menegaskan bahwa langkah PHMI tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya Dana BOS.

“PHMI menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional. Yang kami minta adalah setiap informasi dan bukti terkait dugaan penyimpangan Dana BOS diperiksa secara tuntas. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya tindak pidana, maka kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Dalam petitumnya, PHMI meminta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit Tipikor untuk melakukan telaah awal, penyelidikan, pemeriksaan pihak-pihak terkait, pemeriksaan dokumen keuangan, penelusuran rekening dan aliran dana sesuai kewenangan hukum, pemeriksaan transaksi pengadaan, serta verifikasi kesesuaian RKAS, RAB, BKU, rekening koran, bukti transfer, kuitansi dan LPJ.

Baca juga :  Mengendus Indikasi Korupsi, PHMI Pertanyakan Anggaran Proyek Sebesar 71,7 Miliar Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor Bungkam

PHMI juga meminta agar apabila ditemukan bukti yang cukup, penanganan perkara ditingkatkan sesuai ketentuan hukum, pihak yang bertanggung jawab ditentukan berdasarkan alat bukti, dan perkembangan penanganan pengaduan disampaikan kepada pengadu sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada Kamis, 24 September 2026, PHMI menyampaikan langsung pengaduan tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan PHMI, kedatangan tersebut diterima dengan baik oleh pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Hermanto menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana. Sebagaimana dipaparkan dalam Pasal 4 UU 31/1999 menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Penjelasannya menegaskan bahwa setelah unsur tindak pidana terpenuhi, pengembalian kerugian tidak menghapus pidana dan hanya dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan.

Prinsip tersebut juga tercermin dalam praktik peradilan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2182 K/PID.SUS/2016 memuat pertimbangan bahwa meskipun kerugian negara telah dikembalikan, hal tersebut tidak menghapus pidana berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor. Putusan MA tersebut dapat dijadikan salah satu rujukan yurisprudensial dalam memahami perbedaan antara pemulihan kerugian dan pertanggungjawaban pidana, tutup Hermanto.

Baca juga :  Diduga Terindikasi Korupsi, PHMI Sebut Belanja Hibah Kecamatan Pancoran Mas Sebesar 3,6 Miliar Harus Diusut Tuntas

 

Selengkapnya:

⬇️⬇️⬇️

https://www.tiktok.com/@phmi.or.id/video/7689010004464012562?is_from_webapp=1&sender_device=pc

                        MARS PHMI

error: Content is protected !!