Penting !!! Girik/Letter C Tidak Lagi Kuat Sebagai Bukti Kepemilikan di Mata Hukum, Namun Hanya Berfungsi Sebagai Petunjuk Untuk Proses Pendaftaran Tanah

PHMI | Edukasi Hukum – Mulai 2 Februari 2026, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021, surat-surat tanah adat (termasuk “3 Serangkai”) yang tidak didaftarkan ke BPN dapat kehilangan kekuatan hukumnya sebagai bukti kepemilikan dan berpotensi menjadi tanah negara

Mulai 2 Februari 2026, dokumen tanah adat seperti Girik, Letter C, Petuk D, Verponding Indonesia, dan sejenisnya (“3 Serangkai” atau bukti hak lama lainnya) tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan yang sah/kuat menurut PP Nomor 18 Tahun 2021

Berikut adalah poin-poin penting untuk dipahami:

  • Batas Waktu: Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 memberikan waktu 5 tahun sejak peraturan berlaku (2 Februari 2021) bagi pemilik tanah adat untuk mendaftarkan dan mengonversi surat tanah lama mereka menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) di BPN.
  • Status Setelah 2026: Jika belum didaftarkan hingga 2 Februari 2026, dokumen-dokumen tersebut tidak berlaku lagi sebagai alas hak, melainkan hanya dianggap sebagai petunjuk (alat bukti awal) dalam pendaftaran tanah.
  • Risiko Tanah Negara: Tanah tersebut tidak otomatis langsung diambil alih negara, tetapi berpotensi menjadi tanah negara jika tidak ada yang menguasai secara fisik, atau jika statusnya disengketakan dan tidak memiliki bukti pendaftaran yang sah.
  • Imbauan BPN: Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera melakukan konversi (konversi girik/letter C menjadi SHM) sebelum batas waktu tersebut untuk kepastian hukum.
Baca juga :  Harga Lelang Tidak Wajar, Dapatkah Dibatalkan Demi Hukum ?

Ringkasnya: Mulai 2 Februari 2026, Girik/Letter C tidak lagi kuat sebagai bukti kepemilikan di mata hukum, sehingga wajib didaftarkan ke BPN (sertifikasi) untuk menghindari risiko kehilangan hak

Berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 Ayat (1), alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki individu wajib didaftarkan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan ini berlaku.

​Artinya , mulai tahun 2026, dokumen seperti Girik, Petuk Pajak Bumi, Pipil, Verponding, Kekitir, dan bukti hak lama lainnya tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah.

Dokumen -dokumen tersebut berfungsi hanya sebagai petunjuk untuk proses pendaftaran tanah.

​Satu -satunya bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum adalah Sertipikat Tanah, yang kini telah bertransformasi menjadi Sertipikat Elektronik.

Baca juga :  Sudah Lapor Polisi Tapi Tidak Direspon ?

Buat kamu yang masih menyimpan Girik atau bukti hak lama lainnya, segera ajukan pendaftaran dan ubah menjadi Sertipikat sebelum batas waktu berakhir!

​Pastikan hak atas tanahmu aman, kuat, dan diakui negara.

 

Mengalami Sengketa Tanah ?

✅ Sengketa Kepemilikan
✅ Sengketa Batas Tanah
✅ Sengketa Tanah Adat
✅ Sengketa Penggunaan Tanah
✅ Sengketa Pengadaan Tanah
✅ Sengketa Warisan
✅ Sengketa Perjanjian
✅ Sengketa Sertifikat
✅ Dll…

Kami siap mendampingi ⚖️⚖️⚖️
💼 Profesional | Tegas | Terpercaya
📞  082-1234-23239
🌐  https://phmi.or.id/

                        MARS PHMI

Bantu PHMI mewujudkan bantuan dan gerakan hukum bagi masyarakat miskin, termarjinalkan, korban ketidakadilan yang sulit mengakses pendampingan hukum.

Tabloid PHMI Edisi Oktober 2025

error: Content is protected !!