PHMI | Kota Depok – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menggugat Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Depok ke Komisi Informasi Jawa Barat pada hari jumat 5 Desember 2025.
Gugatan terhadap Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Depok tersebut terkait Anggaran Belanja Tahun 2024 Sebesar Rp.174.595.231.327, pada 17 Paket Tender, Dainataranya yaitu :
- Pembangunan dan Penataan Lingkungan SMPN 13 (Limo)
- Pembangunan dan Penataan Lingkungan SMPN 34 (Beji)
- Pembangunan dan Penataan Lingkungan SMPN 32 (Sukmajaya)
- Pembangunan dan Penataan Lingkungan Masjid Jatijajar
- Pembangunan dan Penataan Lingkungan Depok Open Space Kawasan Balaikota Depok Tahap 2
- Pembangunan dan Penataan Lingkungan Kantor Kecamatan Limo
- Pembangunan dan Penataan Lingkungan Kantor Kelurahan Depok Jaya
- Pembangunan dan Penataan Lingkungan Kantor Kelurahan Tapos
- Pembangunan dan Penataan Lingkungan Kantor Kelurahan Mekarsari,
- Pembangunan dan Penataan Lingkungan Kantor Kelurahan Beji Timur
- Pembangunan dan Penataan Lingkungan Kantor Kelurahan Curug Bojongsari
- Pembangunan dan Penataan Lingkungan Kantor Kelurahan Duren Mekar
- Pembangunan dan Penataan Lingkungan Kantor Kelurahan Pangkalan Jati
- Pembangunan dan Penataan Lingkungan Kantor Kelurahan Serua
- Pembangunan dan Penataan Lingkungan Kantor Kelurahan Kedaung
- Rehabilitasi dan Penataan Lingkungan Gedung Dibaleka
- Rehabilitasi dan Penataan Lingkungan Rusunawa
Ketua Umum PHMI, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, mengatakan, Pengadaan barang dan jasa dalam proyek pemerintah merupakan bagian integral dari proses pembangunan suatu negara. Namun, praktik pengadaan ini sering kali menjadi sorotan karena potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas.
“Transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar penting dalam pengadaan barang dan jasa dalam proyek pemerintah.,” ujar Hermanto dalam keterangan resminya, senin 08 Desember 2025.
Ia menjelaskan, adapun yang menjadi dasar gugatan tersebut adalah bahwa pada tanggal 29 September 2025 PHMI mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor surat 026/DPP/PHMI/IX/2025, kepada PPID Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Depok.
Namun sampai tanggal 19 Oktober 2025 atau 14 Hari Kerja atau 20 Hari Kalender, pihak Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Depok tidak merespon dan juga tidak menanggapi surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh PHMI.
Sehingga, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008, selanjutnya PHMI mengajukan SURAT KEBERATAN terhadap Atasan PPID Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Depok, dengan nomor surat 062/DPP/PHMI/X/2025, pada tanggal 20 Oktober 2025.
Namun sejak surat keberatan diajukan hingga tanggal 03 Desember 2025 atau Hingga 33 Hari Kerja atau sama dengan 48 Hari Kalender, Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Depok tidak merespon dan menanggapi surat PPID dan Surat Keberatan yang diajukan oleh PHMI
Maka atas dasar Hak Hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PHMI mengajukan gugatan tersebut.
Hermanto mengatakan transparansi adalah hak konstitusional warga negara Indonesia, yang dijamin oleh UUD 1945 (terutama Pasal 28F) dan diperkuat oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ini berarti setiap warga negara berhak atas akses informasi dari badan publik.
Lemahnya transparansi Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Depok terhadap publikasi laporan pertanggungjawaban pada 17 Paket tender tersebut sangat berpotensi membuka ruang dugaan penyimpangan anggaran atau korupsi terselubung.
PHMI berharap Komisi Informasi Jawa barat dalam sidang sengketa tersebut dapat memberikan putusan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), sebagaimana ketentuan perundang-undangan, Pungkas Hermanto. ™





























