Disdik Depok Bungkam Terkait Dugaan Mark Up Pengadaan Papan Tulis Interaktif SD dan SMP Sebesar 2,7 Miliar Lebih, PHMI Siap Gugat

PHMI | Kota Depok – PHMI menyorot adanya temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Bahwa Pengadaan Papan Tulis Interaktif pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan Pengadaan Barang Jasa, yaitu :

Paket Pengadaan Papan Tulis Interaktif (SD) yang dilaksanakan oleh penyedia CV AnP dengan Nomor Kontrak 425/01.1-Sarpras/Papan Tulis Interaktif (SD)/III/2025 tanggal kontrak 4 Maret 2025. Sebanyak 125 Pcs dengan nilai kontrak Rp.26.375.000.000,00.

Paket Pengadaan Papan Tulis Interaktif (SMP) yang dilaksanakan oleh penyedia PT SDM dengan Nomor Kontrak 425/02.2-Sarpras/Papan Tulis Interaktif (SMP)/III/2025 tanggal kontrak 4 Maret 2025. Sebanyak 21 Pcs dengan nilai kontrak  Rp.4.452.000.000,00.

Sebagaimana tertuang dalam Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan barang/jasa Tahun anggaran 2025 nommor 14 /T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.03/02/2026, ujar Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI pada awak media (02/7/26).

Guna mengungkap fakta fakta dan upaya transparansi dari Dinas Pendidikan Kota Depok PHMI telah layangkan surat pada tanggal, 08 Juni 2026 dengan nomor surat 357/DPP/PHMI/VI/2026.

Namun sampai hari ini (02/7/26) Dinas Pendidikan Kota Depok Masih Bungkam dan belum merespon surat PHMI, sehingga PHMI melayangkan surat keberatan sebagai syarat untuk proses pengajuan Gugatan sebagaimana mekanisme Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik, Pungkas Hermanto.

Ia menjelaskan, Pengadaan Papan Tulis Interaktif untuk SD dan SMP dilaksanakan dengan Surat Perjanjian (Kontrak) antara Kepala Bidang Sarana Prasarana Kependidikan selaku PPK dengan Penyedia. Pekerjaan dinyatakan telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan surat pesanan serta barang berupa Papan Tulis Interaktif telah dikirimkan dan diterima oleh 125 SDN dan 21 SMPN.

Atas hasil pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp.30.827.000.000,00 (Rp26.375.000.000,00 + Rp.4.452.000.000,00) atau sebesar 100% dari nilai kontrak, dengan SP2D Nomor 32.76/04.0/000124/LS/1.01.1.06.0.00.01.0000/P2/6/2025  tanggal  13  Juni  2025 kepada PT AnP dan SP2D Nomor 32.76/04.0/000128/LS/1.01.1.06.0.00. 01.0000/P2/6/2025 tanggal 13 Juni 2025 kepada PT SDM.

Hermanto memaparkan, bahwa daftar usulan standar harga satuan untuk Papan Tulis Interaktif  yang disampaikan Dinas Pendidikan Kota Depok pada tanggal 6 November 2024, telah mencantumkan spesifikasi yang mengarah kepada merek tertentu.

Harga yang tercantum dalam SHS maupun RKA Dinas Pendidikan Kota Depok tidak didukung dengan harga survei yang memadai, lanjutnya.

Parahnya lagi bahwa kebutuhan Papan Tulis Interaktif tidak tertuang dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan tidak ada usulan kebutuhan dari pihak sekolah, tutur Hermanto.

Baca juga :  PHMI Desak Transparansi Anggaran Belanja Perlengkapan Bidang SMP Sebesar 29,6 Miliar, Dorong APH Periksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

RKBMD merupakan dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode satu tahun. Terkait hal ini, Staf Perencana dan Bendahara Pengelola Barang Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak mencantumkan kebutuhan Papan Tulis Interaktif karena masih terdapat prioritas kebutuhan lainnya.

Dinas Pendidikan Kota Depok menetapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Spesifikasi Teknis tanpa melakukan survei secara objektif terhadap barang lainnya.

Dinas Pendidikan Kota Depok memilih produk di katalog elektronik berdasarkan jenis dan harga barang yang mendekati harga yang tercantum dalam DPA. Standar Harga Satuan yang sudah mengarah kepada merek tertentu dari sejak penganggaran menyebabkan Dinas Pendidikan Kota Depok tidak dapat memilih penyedia lain dan tipe lain secara objektif, paparnya.

Padahal Jika ditelusuri pada produk yang tayang di katalog elektronik tersedia banyak merek dan tipe produk Papan Tulis Interaktif / Flat Panel, Tegas Hermanto.

Bahwa pada penyusunan Standar Harga Satuan bahwa Dinas Pendidikan Depok telah mendapatkan harga dan spesifikasi barang dari Direktur CV PoM, cukup jelas berarti sudah ada kesepakatan dinas dengan perusahaan tertentu sejak akan melakukan penyusunan Standar Harga Satuan, Pungkas Hermanto.

Bahwa Direktur CV PoM tersebut memberikan file dalam flashdisk yang berisikan Spesifikasi Barang Papan Tulis Interaktif disertai dengan harga yang tercantum. Dengan demikian, saat penyusunan persiapan pengadaan, referensi harga dibuat oleh PPK disesuaikan dengan barang yang akan dipilih, yaitu Papan Tulis Interaktif tipe P859 C2 Pro.

Maka cukup jelas Dinas Pendidikan telah mencantumkan spesifikasi yang mengarah kepada merek tertentu. menyebabkan Dinas Pendidikan Kota Depok tidak dapat memilih penyedia lain dan tipe lain secara objektif, ujar Hermanto.

Diketahui Dinas Pendidikan Kota Depok bahwa dari mulai proses anggaran terjadi secara top ke bottom, artinya anggaran muncul terlebih dahulu di KUA & PPAS, kemudian pada saat di RKA dialokasikan jumlah sekolah tanpa didasari dengan kebutuhan riil sekolah penerima, lanjut Ketum PHMI yang kerap disapa Anto.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Kebutuhan riil sekolah baru didapatkan setelah dilakukan identifikasi terhadap RKA dan DPA Dinas Pendidikan ditetapkan, disini sangat kental unsur Mens rea terhadap indikasi penlanggaran hukum tindak pidana Korupsi, jelas Hermanto.

Baca juga :  Sorot Anggaran Perjalanan Dinas Sebesar 3,3 Miliar, PHMI Dorong Penegak Hukum Segera Periksa Dinas Sosial Kota Depok

Semakin memperkuat unsur Mens rea tersebut bahwa dalam melakukan pembelian e-purchasing melalui laman katalog Dinas Pendidikan Kota Depok tidak melakukan diskusi spesifikasi produk pada laman katalog elektronik.

Dinas Pendidikan Kota Depok tidak mempertimbangkan pemilihan penyedia dan merek lain agar terciptanya kompetisi yang sehat. Cukup memperkuat dan memperjelas dugaan unsur Kesengajaan, Ungkap Hermanto.

Padahal LKPP telah menyediakan fitur mini kompetisi sebagai salah satu alternatif layanan dalam penyelenggaraan e-purchasing.

Fitur mini kompetisi dapat digunakan untuk membantu Dinas Pendidikan Kota Depok mengompetisikan penyedia katalog elektronik yang memiliki produk tayang dengan spesifikasi yang sama/setara. Namun demikian, Dinas Pendidikan Kota Depok tidak memanfaatkan fitur tersebut untuk mengadakan kompetisi mini. Hal ini sangat memperjelas dugaan Mens rea dan unsur Kesengajaan tersebut.

Didapati Dinas Pendidikan Kota Depok bahwa mulai proses penganggaran sampai dengan pemilihan penyedia, Didapati Dinas Pendidikan Kota Depok telah aktif berkoordinasi dengan Direktur CV PoM, termasuk diantaranya memberikan nama penyedia yang akan berkontrak dengan Dinas Pendidikan Kota Depok, yaitu CV AnP dan PT SDM.

Didapati juga Dinas Pendidikan Kota Depok mengikuti arahan yang disampaikan oleh Direktur CV PoM agar memilih penyedia CV AnP dan PT SDM sebagai penyedia yang nantinya akan berkontrak dengan Dinas Pendidikan Kota Depok, paparnya.

Sehingga proses negosiasi harga tidak optimal dan tidak didukung referensi harga yang memadai. Dinas Pendidikan Kota Depok tidak optimal dalam melakukan negosiasi harga atas produk yang dibeli karena referensi harga yang disusun hanya bersifat formalitas sebagai bahan untuk melakukan negosiasi harga.

Dinas Pendidikan Kota Depok tidak mengetahui harga Papan Tulis Interaktif yang wajar karena Dinas Pendidikan Kota Depok tidak pernah melakukan survei yang memadai atas Papan Tulis Interaktif tersebut.

Hal terebut mengakibatkan Pemerintah Kota Depok tidak memperoleh harga terbaik dan berpotensi ketidakwajaran harga Pengadaan Papan Tulis Interaktif untuk SD dan SMP Tahun Anggaran 2025.

Maka dengan perbandingan nilai pekerjaan/kontrak antara Dinas Pendidikan dengan penyedia CV AnP dan CV SDM dengan real cost pembelian Papan Tulis Anyboard tipe P859 C2 Pro dari CV Pori Media sebagai distributor, diketahui terdapat selisih ketidakwajaran harga sebesar Rp.2.777.207.207,12

Baca juga :  PHMI Laporkan Kecamatan Pancoran Mas Ke Polda Metro Jaya Terkait Belanja Hibah Sebesar 3,6 Miliar

Maka dapat disimpulkan untuk kegiatan belanja Pengadaan Papan Tulis Interaktif (SD) dan Pengadaan Papan Tulis Interaktif (SMP)  diduga kuat telah terjadi mark-up sebesar Rp.2.777.207.207,12

Hermanto menyampaikan bahwa tindak pidana mark up (penggelembungan) harga adalah proses menaikkan harga pokok suatu barang atau jasa secara tidak wajar untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.

Dalam pandangan hukum tindakan mark up dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tegas Hermanto. Ditambah telah terlihat sangat kental dan jelas Mens rea dan unsur Kesengajaan terhadap terjadinya mark-up tersebut.

Ketidakwajaran harga tersebut juga telah melnggar ketentuan hukum lainnya yaitu :

Pertama, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Kemuadian, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dan Juga Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik, tutup Hermanto. (Red)

 

Sumber : 

 

 

                        MARS PHMI

error: Content is protected !!