Ancaman Pidana Bagi Penjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya

PHMI | Menurut Pasal 64 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU Pangan, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Keamanan pangan juga diatur dalam UU Kesehatan. Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) UU Kesehatan, setiap orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  Ketum PHMI Advokat Hermanto; PDAM yang Menggunakan Lahan Orang Lain Tanpa Izin Dapat Dipidana UU Minerba dan Pasal 502 KUHP Baru

Kewajiban bagi setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan, untuk memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan, termasuk pangan untuk tujuan hibah, bantuan, program pemerintah, dan/atau untuk keperluan penelitian. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 86 ayat (2) uu pangan jo. Pasal 28 ayat (2) pp 86/2019.

 

Jeratan Hukum Bagi Penjual Makanan Berbahaya yaitu:

Menurut UU Pangan setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp50 juta.

Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen mengatur larangan pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda sebesar Rp200 juta.

Baca juga :  Penting !!! Girik/Letter C Tidak Lagi Kuat Sebagai Bukti Kepemilikan di Mata Hukum, Namun Hanya Berfungsi Sebagai Petunjuk Untuk Proses Pendaftaran Tanah

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;

 

Oleh : Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL  (Ketua Umum PHMI)

 

                        MARS PHMI

error: Content is protected !!