Aplikasi Pinjol Menagih Ke Teman, Keluarga, Rekan Kerja, RT /RW dan Pihak Lain, Dapatkah Dipidanakan ?

PHMI | Aplikasi Pinjol Menagih Ke Teman, Keluarga, Rekan Kerja, RT /RW dan Pihak Lain, Dapat Dipidanakan, Sebab Utang adalah hubungan hukum perdata antara peminjam dan pemberi pinjaman.

Keluarga, teman, kantor, rekan kerja bahkan sekolah maupun pihak lain tidak memiliki HUBUNGAN HUKUM PERDATA dengan kewajiban utang tersebut. Karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sasaran tekanan, ancaman, atau teror dalam proses penagihan.

Data elektronik, nomor HP, daftar kontak, dan identitas pribadi adalah milik pribadi seseorang. Data tersebut tidak boleh diambil, digunakan, disebarkan, atau diberikan kepada pihak lain secara tidak sah oleh perusahaan maupun pihak mana pun.

Perusahaan tidak boleh memberikan atau memanfaatkan data pribadi seseorang tanpa izin dari yang bersangkutan.

Penagihan utang harus dilakukan secara sah, beretika, dan menghormati hak privasi setiap orang berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca juga :  Bolehkah Sita Paksa Barang Untuk Melunasi Hutang ? Adakah Pidana Bagi yang Melakukan Sita Paksa?

Secara umum, gagal bayar pinjaman online merupakan ranah hukum perdata, bukan otomatis pidana. Dalam hukum perdata Indonesia, ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, kondisi tersebut dikenal sebagai wanprestasi.

Wanprestasi berbeda dengan tindak pidana. Dalam perkara pinjaman online legal, perusahaan pemberi pinjaman biasanya menempuh mekanisme penagihan, restrukturisasi, mediasi, atau gugatan perdata.

Karena itu, seseorang tidak dapat langsung dipenjara hanya karena terlambat atau tidak mampu membayar pinjaman online.

Penagihan pinjaman online (pinjol) yang dilakukan dengan cara meneror, mengintimidasi, atau menyebarkan data pribadi kepada teman, keluarga, rekan kerja, pihak RT/RW, dan orang lain yang tidak berutang adalah tindakan melanggar hukum. Praktik ini dapat dipidanakan.

Baca juga :  Istri Gugat Cerai Tapi Suami Menolak, Dapatkah Diproses ?

Penagih utang atau debt collector tidak boleh melakukan ancaman, intimidasi, kekerasan verbal, maupun penyebaran data pribadi. Dalam praktik pinjaman online ilegal, sering ditemukan tindakan seperti:

  1. Menghubungi seluruh Kontak di telepon debitur
  2. Menyebarkan foto dan data pribadi
  3. Mengirim ancaman pidana tanpa dasar hukum
  4. Melakukan penghinaan atau pelecehan
  5. Mengintimidasi keluarga dan rekan kerja

Tindakan tersebut dapat melanggar hukum pidana maupun regulasi perlindungan data pribadi.

Penyebaran data pribadi tanpa izin dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Jika ancaman dilakukan melalui media elektronik, ketentuan dalam UU ITE

Maka penagih utang (debt collector) yang melanggar hukum dapat dipidanakan dengan cara mendokumentasikan / screenshot semua bukti-bukti intimidasi atau kekerasan, mengidentifikasi pelaku, dan melaporkannya langsung ke kantor Kepolisian (Polsek/Polres) setempat atas pelanggaran Pasal 368 (Pemerasan), Pasal 351 (Penganiayaan), atau UU ITE terkait penyebaran data pribadi.

Baca juga :  Penting !!! Girik/Letter C Tidak Lagi Kuat Sebagai Bukti Kepemilikan di Mata Hukum, Namun Hanya Berfungsi Sebagai Petunjuk Untuk Proses Pendaftaran Tanah

 

Oleh : Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL  (Ketua Umum PHMI)

                        MARS PHMI

error: Content is protected !!