PHMI | Apabila Pedagang digusur di Tanah Sendiri, Itu Adalah Perampasan Hak dan Perbuatan Melawan Hukum, Maka Pedagang dapat menempuh jalur hukum dengan menggugat oknum atau instansi yang melakukan penggusuran tersebut.
Pemerintah pada dasarnya tidak boleh melakukan penggusuran sewenang-wenang terhadap pedagang di atas tanah yang secara sah dan legal milik pedagang itu sendiri.
Jika pedagang mendirikan tempat usaha di atas tanah milik pemerintah, trotoar, atau Daerah Milik Jalan (DMJ) tanpa izin resmi, pemerintah berwenang melakukan penertiban. Akan tetapi, proses penertiban ini juga diatur agar tidak sewenang-wenang.
Jika pedagang merasa digusur secara paksa tanpa prosedur yang benar (misalnya tidak ada ganti rugi yang sah atas tanah bersertifikat atau tidak ada dialog/musyawarah), pedagang memiliki hak konstitusional untuk melakukan perlawanan.
Pedagang dapat meminta pendampingan hukum dan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
UUD 1945 pasal 27 ayat (2) sudah menegaskan: tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
penggusuran paksa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini juga dikuatkan dalam UU HAM yang mengatur khusus mengenai hak untuk hidup, serta dalam poin pertama Commission on Human Rights Resolution 1993/77, yang bahkan menyebut bahwa penggusuran paksa adalah gross violation of human rights atau pelanggaran HAM berat.
Bahwa Penggusuran Pedagang Ditanah Sendiri merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Peraturan presiden nomor 125 tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sama sekali tidak mencantumkan istilah penggusuran di dalamnya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Peraturan Ini Sama Sekali Tidak Menggunakan Kata Penggusuran Di Dalamnya.
Karena sifatnya yang mengganggu hak dan mengakibatkan kerugian, tidak heran bila penggusuran dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam terma hukum Indonesia terdapat tiga kategori perbuatan melawan hukum.
Pertama, perbuatan melawan hukum pidana (delik).
Kedua, perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan.
Ketiga, perbuatan melawan hukum oleh penguasa Negara (onrechmatige overheidsdaad).
Penguasa negara dipandang sebagai suatu entitas yang dapat dipertanyakan bahkan digugat segala tindakannya. Hal ini tidak lepas dari amandemen undang-undang dasar 1945 yang mengakui bahwa indonesia merupakan negara hukum (rechstaat).
Penguasa Negara berada pada posisi yang sama dengan rakyat dihadapan hukum (equality before the law).
Maka pedagang yang digusur ditanah sendiri dapat menggugat pihak/pemerintah yang melakukan penggusuran atau pelarang berdagang.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 729 M/SIP/1975 menegaskan hal ini dengan menyatakan “Kewajiban untuk mengganti kerugian karena perbuatan yang melanggar hukum juga berlaku terhadap badan-badan pemerintah”.
Penggusuran pedagang ditanah sendiri juga merupakan pelanggaran atas hak-hak sebagai berikut:
- Hak Asasi Manusia Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Hak Ekonomi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 12 tahun 2015 serta Undang-Undang 11 tahun 2015.
- Hak Untuk Hidup Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang 39 Tahun 1999.
- Hak untuk bebas dari penyiksa -an, perlakuan keji yang melanggar Kemanusi-aan Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang 39 Tahun 1999.
- Hak atas hidup yang sehat Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) undang-undang 39 tahun 1999.
- Hak Atas Pekerjaan Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang 39 Tahun 1999.
Oleh : Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL (Ketua Umum PHMI)






































