TEMPLATE DOKUMEN HUKUM LENGKAP

SIAP DI GUNAKAN UNTUK SEMUA ACARA PERADILAN & BERBAGAI KEBUTUHAN HUKUM

Kini setiap orang bisa langsung siap menangani perkara tanpa repot menyusun dokumen dari awal.

File ini juga bisa dimiliki oleh Masyarakat Umum Untuk Berbagai Kepentingan Hukum / Legal.

Semua template hukum penting telah disusun secara sistematis dan siap pakai, yang mudah disesuaikan.

Bikin Kontrak & Akta Dalam Hitungan Menit – Tanpa Ribet!

1500+ Template Siap Pakai:

✔ 500+ Surat & Perjanjian Hukum Praktis

✔ 1000+ Akta Notaris Lengkap

✔ Format DOC & PDF – Tinggal Edit

✔ Hemat Biaya Advokat & Notaris

✔ Digunakan oleh Ribuan Pebisnis & Profesional

 

Perlukah format gugatan, atau dokumen acara peradilan lainnya ? ?

Ngak perlu bingung lagi.

Template Dokumen Hukum Lengkap berisi semua dokumen acara peradilan dari awal hingga akhir bahkan hingga Peninjauan Kembali (PK).

Tersedia draf surat untuk:

 - Pidana

- Perdata

- Pajak

- TUN

- Agama

- Pidana

Lengkap, sistematis, siap pakai kapanpun kamu butuh!

→Miliki Sekarang Juga←

 

 

Ketum PHMI Advokat Hermanto; PDAM yang Menggunakan Lahan Orang Lain Tanpa Izin Dapat Dipidana UU Minerba dan Pasal 502 KUHP Baru

PHMI | Jakarta – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyebut bahwa PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) yang Menggunakan Lahan orang lain tanpa izin dapat dipidana UU Minerba, hal itu disampaikan langsung oleh Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum. Hal itu disampaikan dalam keterangannya pada awak media, (21/4/26).

Ia menegaskan penggunaan lahan orang lain oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau entitas lain untuk kegiatan yang berkaitan dengan minerba (jika ada keterkaitan operasional) atau sekadar penggunaan lahan secara tidak sah dapat berimplikasi pada berbagai jerat hukum, baik dalam lingkup UU Minerba (jika ada aktivitas pertambangan terkait) maupun hukum pidana umum.

Jika penggunaan lahan tersebut dibarengi dengan aktivitas pertambangan atau penggalian tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Baca juga :  Ketum PHMI Desak Pelaku Penabrak Alm, Affan Kurniawan dikenakan sanksi PTDH

Jika terjadi penambangan tanpa izin sebagaimana tertuang pada Pasal 158 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, atau IPR dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hermanto menyampaikan bahwa penggunaan lahan tanpa izin pemilik yang sah oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dapat memperberat posisi hukum dalam kasus pertambangan ilegal, yaitu :

  • Penyerobotan Lahan: Berdasarkan Pasal 2 UU No. 51/PRP/1960, dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
  • Konflik Agraria: Jika PDAM beroperasi di lahan orang lain tanpa penyelesaian hak atas tanah, hal ini bisa menjadi dasar gugatan perdata atau laporan pidana terkait perusakan atau penyerobotan.

PDAM biasanya berfokus pada penyediaan air minum. Jika penggunaan lahan orang lain dilakukan untuk pengambilan air tanah secara ilegal atau skala besar tanpa izin, hal ini juga diatur dalam aturan mengenai SDA (Sumber Daya Air) dan Pajak Air Tanah, namun jika ada aktivitas penggalian/pertambangan mineral/batuan di lahan tersebut dapat ditambah dengan pidana UU Minerba, pungkas Advokat Hermanto.

Baca juga :  Terima Kuasa Perkara Sengketa Cessie, PHMI Siap Perjuangkan Hak Klien

Maka jika PDAM menggunakan lahan orang lain untuk aktivitas yang dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin resmi, dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Hermanto yang merupakan praktisi hukum menegaskan bahwa tindak pidana penyerobotan tanah juga diatur khusus dalam UU No. 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Penguasaan lahan tanpa hak dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah yang diatur dalam Pasal 502 KUHP Baru  dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta), tutup Hermanto.

 

Jika ada Masyarakat atau para Pihak yang Tanah atau Lahannya digunakan oleh PDAM dapat melaporkan kepada PHMI. Kami siap mendampingi ⚖️⚖️⚖️
💼 Profesional | Tegas | Terpercaya
📞  082-1234-23239
🌐  https://phmi.or.id/

Baca juga :  Ketum PHMI Apresiasi Sikap Tegas Kader Gerindra Roni Wijaya Dukung Program Asta Cita Anti Korupsi Presiden Prabowo

 

Sumber :

  1. https://publikasinusantara.com/ketum-phmi-advokat-hermanto-pdam-yang-menggunakan-lahan-orang-lain-tanpa-izin-dapat-dipidana-uu-minerba-dan-pasal-502-kuhp-baru/
  2. https://benhillpos.com/ketum-phmi-advokat-hermanto-pdam-yang-menggunakan-lahan-orang-lain-tanpa-izin-dapat-dipidana-uu-minerba-dan-pasal-502-kuhp-baru/
  3. https://bogor.voa.co.id/berita/4215/ketum-phmi-pdam-gunakan-lahan-tanpa-izin-terancam-pidana-uu-minerba-dan-kuhp-baru/
  4. https://www.opinirakyat.id/2026/04/ketum-phmi-advokat-hermanto-pdam-yang.html
  5. https://www.jejakperkara.id/2026/04/ketum-phmi-advokat-hermanto-pdam-yang.html
  6. https://www.republikpers.id/2026/04/ketum-phmi-advokat-hermanto-pdam-yang.html
  7. https://www.24jamindonesia.id/2026/04/ketum-phmi-advokat-hermanto-pdam-yang.html
  8. https://www.jejakkasusgroup.co.id/2026/04/ketum-phmi-advokat-hermanto-pdam-yang.html
  9. https://1pena.id/pdam-gunakan-lahan-tanpa-izin-bisa-dipidana-uu-minerba/
  10. https://krimsus86.com/ketua-umum-phmi-penggunaan-lahan-tanpa-izin-oleh-pdam-berpotensi-terjerat-pidana/
  11. https://koranparlemen.com/ketum-phmi-advokat-hermanto-pdam-yang-menggunakan-lahan-orang-lain-tanpa-izin-dapat-dipidana-uu-minerba-dan-pasal-502-kuhp-baru/
  12. https://www.sorothukum.com/ketum-phmi-advokat-hermanto-pdam-yang-menggunakan-lahan-orang-lain-tanpa-izin-dapat-dipidana-uu-minerba-dan-pasal-502-kuhp-baru/
  13. https://gardatipikornews.com/ketum-phmi-advokat-hermanto-pdam-yang-menggunakan-lahan-orang-lain-tanpa-izin-dapat-dipidana-uu-minerba-dan-pasal-502-kuhp-baru/

 

                        MARS PHMI

 

 TEROR PINJOL BIKIN ANDA PANIK?
JANGAN HADAPI SENDIRIAN!

📘 E-BOOK STRATEGI MENGHADAPI DAN MENGATASI PINJAMAN ONLINE

Panduan praktis untuk membantu Anda memahami hak, kewajiban, pengumpulan, perlindungan data pribadi, pengaduan hingga langkah hukum.

✅ Bedakan Pinjol Legal & Ilegal
✅ Kenali Hak Anda sebagai Peminjam
✅ Hadapi Debt Collector dengan Tepat
✅ Lindungi Data Pribadi & Kontak Anda
✅ Hadapi Penagihan yang Bermasalah
✅ Pelajari Strategi Restrukturisasi Utang
✅ Cara Mengumpulkan & Mengamankan Bukti
✅ Panduan Pengaduan kepada OJK & AFPI
✅ Kapan Harus Membuat Laporan Polisi
✅ Dilengkapi Contoh Surat Pengaduan, Somasi, Restrukturisasi & Keberatan Penagihan

JANGAN PANIK. JANGAN HAPUS BUKTI. JANGAN TAMBAH UTANG BARU.

Pelajari langkah-langkah yang lebih tenang, terukur dan sesuai jalur hukum.

“Pengetahuan + Bukti + Komunikasi + Perencanaan + Jalur Hukum.”

📚 MILIKI E-BOOKNYA SEKARANG!

⬇️⬇️⬇️

https://lynk.id/dpp_phmi/red9vv3ekmyz

 

🔥 E-BOOK PANDUAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH TANPA PENGACARA

Tanah Anda Sedang Bermasalah?

Jangan Panik! Pahami Hak dan Langkah Hukumnya.

📚 Panduan Praktis untuk Masyarakat dalam memahami dan menghadapi proses pertanahan secara lebih terarah.

Di dalam E-Book ini Anda akan mempelajari:

✅ Cara memahami jenis-jenis perekaman tanah
✅ Mengenal hak atas tanah & dasar hukum pertanahan
✅ Cara memeriksa status dan dokumen tanah
✅ Bukti apa saja yang harus dikumpulkan
✅ Cara membuat kronologi perkara
✅ Penyelesaian melalui musyawarah & mediasi
✅ Cara mengajukan pengaduan ke Kantor Pertanahan/BPN
✅ Panduan membuat Somasi/Teguran Hukum
✅ Menghadapi sertifikat ganda
✅ Sengketa tanah warisan & batas tanah
✅ Tanah dibeli tetapi belum bersertifikat
✅ Menghadapi tanah yang dikuasai pihak lain
✅ Contoh kasus penandatanganan tanah
✅ Dasar dan struktur sederhana gugatan perdata tanpa pengacara
✅ Daftar periksa penyelesaian penyelesaian tanah
✅ Strategi Praktis 30 Hari
✅ Formulir data penyelesaian tanah

BONUS NILAI PRAKTIS:
📌 Contoh surat
📌 Contoh kasus
📌 Checklist dokumen & bukti
📌 Formulir penyelesaian data

“Gunakan Bukti, Bukan Emosi.

Prosedur Pahami, Perjuangkan Hak Anda.”

📖 Cocok untuk masyarakat yang ingin lebih memahami persoalan tanah dan langkah penyelesaiannya.

MILIKI E-BOOKNYA SEKARANG!

⬇️⬇️⬇️

https://lynk.id/dpp_phmi/x0kv68083q0q

 

Miliki Sekarang Juga ….!!!

E-BOOK PANDUAN MENJADI PARALEGAL HANDAL

  • 50 Halaman
  • 52 Daftar Isi

 

  • Pemahaman Peran dan Etik Paralegal
  • Keterampilan Hukum yang Wajib Dikuasai 
  • Teknik Pendampingan dan Advokasi
  • Strategi Penyelesaian Masalah Hukum
  • Studi Kasus dan Praktik terbaik

Pesan Sekarang:

⬇️ ⬇️ ⬇️

https://lynk.id/dpp_phmi/k3wy77535ek0

error: Content is protected !!