Bagaimana Cara Pembuktian Utang Piutang Tanpa Perjanjian Tertulis ?

PHMI | Perjanjian utang piutang merupakan bentuk perikatan dari kesepakatan antara dua pihak, di mana pihak pertama (kreditur) memberikan sejumlah uang atau barang kepada pihak kedua (debitur), dengan kewajiban untuk mengembalikannya sesuai dengan syarat yang telah disepakati.

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Maka berdasarkan KUH Perdata, suatu perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis. Keabsahan suatu perjanjian ditentukan oleh terpenuhinya syarat sah perjanjian, sebagai berikut.

  1. Kesepakatan Mereka Yang Mengikatkan Dirinya;
  2. Kecakapan Untuk Membuat Suatu Perikatan;
  3. Suatu Pokok Persoalan Tertentu;
  4. Suatu Sebab Yang Tidak Terlarang.

Perjanjian Dalam Bentuk Tertulis Bukanlah Suatu Syarat Yang Menjadikan Perjanjian Sah Dan Mengikat Bagi Para Pihak.

Baca juga :  Dude Harlino Kembalikan Honor PT DSI Senilai Rp5,2 Miliar ke Bareskrim, Dapatkah Brand Ambassador (BA) Terjerat Kasus Hukum ?

Oleh karena itu, selama perjanjian utang piutang yang dilakukan memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, meskipun hanya dilakukan via WhatsApp, maka perjanjian tersebut mengikat bagi para pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa Utang Piutang tanpa perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata jo. Pasal 164 HIR, bahwa alat-alat bukti terdiri atas:

  1. Bukti Tertulis;
  2. Bukti Saksi;
  3. Persangkaan;
  4. Pengakuan;

Dalam hal utang piutang yang dilakukan tanpa perjanjian tertulis, bukti percakapan melalui WhatsApp dapat digunakan sebagai alat bukti tertulis.

Percakapan Whatsapp Yang Menunjukkan Adanya Pengakuan Utang Atau Kesepakatan Pinjam-Meminjam Pada Prinsipnya Dapat Dijadikan Alat Bukti Yang Sah Di Pengadilan.

Baca juga :  Masih Bisakah Mengurus SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana?

penyelesaian sengketa hutang piutang tanpa perjanjian dapat ditempuh melalui penyelesaian non-litigasi maupun litigasi.

Untuk penyelesaian Non-Litigasi dapat melakukan negosiasi, mediasi, restrukturisasi pembayaran utang, hingga memberikan somasi.

Jika upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil, Anda dapat melakukan gugatan perdata yang berupa gugatan wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata.

Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Herzien Inlandsch Reglement;
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga :  Penting !!! Girik/Letter C Tidak Lagi Kuat Sebagai Bukti Kepemilikan di Mata Hukum, Namun Hanya Berfungsi Sebagai Petunjuk Untuk Proses Pendaftaran Tanah

Oleh : Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL  (Ketua Umum PHMI)

                        MARS PHMI

error: Content is protected !!