PHMI | Suami yang memberikan uang atau barang kepada selingkuhannya (pelakor) bisa dipidanakan, tergantung pada jenis harta yang diberikan dan pembuktian perbuatannya.
“Suami diam-diam memberikan uang bersama kepada pelakor? Itu tidak selalu sekadar perselingkuhan. Dalam kondisi tertentu, bisa berujung pidana penggelapan.”
Kalau uang yang diberikan kepada pelakor adalah harta bersama (harta gono-gini) yang dikuasai suami tanpa persetujuan istri, lalu digunakan untuk kepentingan selingkuhan, perbuatannya dapat dianalisis sebagai dugaan penggelapan, sepanjang seluruh unsur pidananya dapat dibuktikan.
Dasar hukumnya adalah Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pengganti Pasal 372 KUHP lama).
Unsur yang harus dibuktikan antara lain:
✅ Ada barang atau uang yang dikuasai secara sah.
✅ Barang atau uang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau milik bersama.
✅ Pelaku dengan sengaja memiliki atau menggunakan harta tersebut seolah-olah miliknya sendiri secara melawan hukum.
Ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara atau pidana denda Kategori IV atau denda dengan jumlah sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah
Namun, perlu dipahami bahwa tidak setiap suami yang memberikan uang kepada pelakor otomatis dapat dipidana karena penggelapan.
Harus dilihat terlebih dahulu status uangnya, apakah benar merupakan harta bersama, bagaimana penguasaannya, dan apakah seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan di persidangan.
Selain berpotensi menjadi persoalan pidana, tindakan tersebut juga dapat menjadi alat bukti penting dalam gugatan cerai, pembagian harta bersama, dan tuntutan nafkah.
Karena itu, jangan hanya mengandalkan emosi. Simpan bukti transfer, mutasi rekening, chat, atau bukti pembelian aset. Bukti yang tepat jauh lebih bernilai daripada sekadar tuduhan.
Kalau menghadapi persoalan seperti ini, pastikan langkah hukumnya disusun sejak awal agar hak Anda tetap terlindungi.
Jika suami memberikan uang atau barang kepada pelakor sebagai bentuk perselingkuhan, maka istri bisa mengajukan gugatan terhadap suami berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, jika terbukti ada hubungan yang merusak kesucian pernikahan.
Pemberian uang atau barang kepada pelakor merupakan penyalahgunaan terhadap Harta Bersama.
Dalam hukum perdata, harta yang diperoleh selama pernikahan, termasuk uang atau barang yang diberikan oleh suami kepada pelakor, sering kali dianggap sebagai harta bersama yang seharusnya dikelola bersama. Pengeluaran tanpa persetujuan istri bisa dianggap sebagai penyalahgunaan harta bersama.
Oleh : Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL (Ketua Umum PHMI)






































