Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris

PHMI | Dalam perspektif hukum waris perdata Barat, pewarisan terjadi karena kematian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 830 KUH Perdata.

Sejak saat itu, seluruh hak dan kewajiban pewaris berpindah kepada ahli waris. Hal tersebut kemudian ditegaskan dalam Pasal 833 KUH Perdata.

Dalam konteks pendaftaran tanah karena pewarisan, status ahli waris harus dibuktikan terlebih dahulu melalui dokumen kewarisan yang dapat diterima dalam sistem administrasi pertanahan. Hal ini penting karena hanya pihak yang dapat membuktikan kedudukannya sebagai ahli waris yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum atas objek warisan.

Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN 16/2021 mengatur bahwa pembuktian sebagai ahli waris dilakukan dengan melampirkan tanda bukti sebagai ahli waris. Adapun tanda bukti sebagai ahli waris tersebut dapat berupa:

  1. wasiat dari pewaris;
  2. putusan pengadilan;
  3. penetapan hakim atau penetapan pengadilan;
  4. surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan diketahui kepala desa/lurah serta camat tempat tinggal pewaris pada saat meninggal dunia;
  5. akta keterangan hak mewaris yang dibuat oleh notaris; atau
  6. surat keterangan waris yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Baca juga :  Meterai Dalam Perjanjian, Syarat Sah Atau Tidak?

Jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris adalah batal demi hukum atau cacat hukum. Transaksi tersebut dianggap tidak pernah ada, sehingga hak kepemilikan tanah tetap berada pada para ahli waris yang sah.

Akibat Hukum dan Langkah Penyelesaian

  • Batal Demi Hukum: Mengacu pada Pasal 1471 KUH Perdata, penjualan barang milik orang lain (tanpa hak dan persetujuan pihak yang berhak) adalah batal dan dapat menjadi dasar bagi ahli waris untuk menuntut pembatalan.
  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Ahli waris yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar PMH berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata ke Pengadilan Negeri setempat untuk membatalkan transaksi dan meminta kembali hak atas tanahnya.
  • Ganti Rugi: Selain membatalkan transaksi, pihak penjual sepihak dapat dituntut untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris yang dirugikan
Baca juga :  Ketum PHMI Advokat Hermanto; PDAM yang Menggunakan Lahan Orang Lain Tanpa Izin Dapat Dipidana UU Minerba dan Pasal 502 KUHP Baru

 

Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan

  1. Gugatan Pembatalan Akta: Jika jual beli dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), ahli waris dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agar AJB tersebut dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.

 

  1. Penyelesaian Damai (Non-Litigasi): Sebelum menempuh jalur pengadilan, para pihak dapat melakukan mediasi atau musyawarah kekeluargaan untuk mencari solusi, seperti kesepakatan ganti nilai aset.

 

  1. Membuat Surat Keterangan Waris (SKW): Sebagai langkah awal perlindungan aset, ahli waris harus mengurus administrasi warisan agar jelas status kepemilikannya.

 

Oleh : Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL  (Ketua Umum PHMI)

                        MARS PHMI

error: Content is protected !!