Tanggung Jawab Kontraktor Jika Terjadi Kegagalan Bangunan

PHMI | Jika terjadi kegagalan bangunan, kontraktor (penyedia jasa) wajib bertanggung jawab penuh dengan melakukan perbaikan kerusakan atau mengganti kerugian. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, masa pertanggungjawaban ini biasanya berlangsung selama 10 tahun setelah masa serah terima akhir pekerjaan.

Kegagalan bangunan, atau kegagalan konstruksi di Indonesia diatur dalam UU Jasa Konstruksi sebagaimana sudah diubah dengan Perppu Cipta Kerja.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Bahwa yang dimaksud dengan kegagalan bangunan sesuai UU 02/2017 atau UU Jasa Konstruksi? Definisi kegagalan bangunan menurut UU Jasa Konstruksi dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 10, yaitu kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.

Baca juga :  Suami Memberikan Uang Atau Barang Ke Pelakor ? Dapat Dikenakan Pidana Penjara 4 Tahun!

Dari definisi tersebut, dapat kami simpulkan bahwa contoh kegagalan bangunan yaitu bangunan yang runtuh dan/atau bangunan yang tidak berfungsi.

dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Dalam hal penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, maka pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan.

Bahwa Kegagalan Bangunan/Kegagalan Konstruksi Disebabkan Karena Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Keberlanjutan Tidak Terpenuhi.

Pengguna jasa dan/atau pihak lain yang dirugikan akibat kegagalan bangunan dapat melaporkan terjadinya suatu kegagalan bangunan kepada menteri.

Dalam hal terdapat laporan mengenai terjadinya kegagalan bangunan, maka menteri harus menetapkan penilai ahli dalam waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan mengenai terjadinya kegagalan.

Baca juga :  Digusur Berdagang di Tanah Sendiri ? Itu Adalah Perampasan Hak dan Perbuatan Melawan Hukum, Pedagang Bisa Menggugat!

Selanjutnya, penyedia jasa konstruksi wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahannya. Pasal 65 UU Jasa Konstruksi kemudian merinci lebih lanjut perihal pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan tersebut.

Masyarakat yang dirugikan bisa melakukan pengaduan, ajukan gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan jasa konstruksi.

 

Oleh : Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL  (Ketua Umum PHMI)

 

                        MARS PHMI

error: Content is protected !!