Tarif Parkir Mahal ? Perusahaan Pengelola Dapat Digugat!

PHMI | Jika Mengenakan Tarif Parkir Melebihi Ketentuan Perusahaan Pengelola Dapat Digugat. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 15 UU LLAJ, yang dimaksud parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tida bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Perusahaan pengelola parkir yang terbukti menarik biaya parkir melebihi ketentuan yang berlaku dapat digugat dengan gugatan sebagai perbuatan melawan hukum.  Gugatan dapat dilakukan berdasarkan bukti karcis parkis yang diberikan oleh petugas parkir.

Dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) Konsumen dapat mengajukan permintaan ganti rugi atas pembayaran tarif parkir yang melebihi tarif yang ditentukan oleh ketentuan berdasarkan perda masing-masing daerah.

Adapun dasar Hukum untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap perusahaan pengelola dapat berpedoman pada Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan :

Baca juga :  Ancaman Pidana Bagi Penjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Maka menarik biaya yang melebihi ketentuan yang berlaku. “Perbuatan itu dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

 

 

Oleh : Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL  (Ketua Umum PHMI)

 

                        MARS PHMI

error: Content is protected !!