Benarkah Pasien Termasuk Konsumen?

PHMI | Berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU 17/2023, pasien adalah setiap orang yang memperoleh pelayanan kesehatan dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan.

Sedangkan yang dimaksud dengan konsumen sesuai Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen yaitu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Maka benarlah bahwa pasien merupakan konsumen yang menggunakan jasa layanan kesehatan. Sebagai pengguna layanan tersebut, pasien dikategorikan sebagai konsumen, sehinggga memiliki hak dan kewajiban sebagai konsumen sesuai Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga :  Suami Memberikan Uang Atau Barang Ke Pelakor ? Dapat Dikenakan Pidana Penjara 4 Tahun!

 

Oleh : Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL  (Ketua Umum PHMI)

 

                        MARS PHMI

error: Content is protected !!