Masih Bisakah Mengurus SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana?

PHMI | Menurut Pasal 1 angka 1 Perpol 1/2026, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian. Sedangkan catatan kepolisian adalah data yang dikelola oleh Polri yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Perpol 1/2026.

SKCK diterbitkan untuk 1 jenis keperluan dan 1 tujuan negara dengan masa berlaku selama 6 bulan

Keperluan SKCKt paling sedikit meliputi:

  1. Melamar Pekerjaan;
  2. Melanjutkan Pendidikan;
  3. Pencalonan Sebagai Pejabat Publik;
  4. Pendaftaran Sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri Atau Aparatur Sipil Negara;
  5. Pengangkatan Sebagai Anggota Organisasi Profesi;
  6. Penerbitan Visa;
  7. Perubahan Status Kewarganegaraan;
  8. Naturallisasi; Atau
  9. Izin Tinggal Tetap Atau Sementara.
Baca juga :  Persyaratan Menggugat Cerai Istri

Penerbitan SKCK Dilaksanakan Oleh Badan Intelijen Keamanan Polri.[4] Penerbitan SKCK Diajukan Oleh Pemohon, Yang Terdiri Atas:

  1. warga negara Indonesia (“WNI”); dan
  2. warga negara asing (“WNA”).

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perpol 1/2026, penerbitan SKCK dilakukan secara elektronik melalui aplikasi layanan digital Polri (SuperApp Presisi Polri). Pemohon dapat mengakses aplikasi layanan digital Polri jika memiliki akun pada aplikasi layanan digital Polri yang diperoleh sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam aplikasi layanan digital Polri.

Jika aplikasi layanan digital Polri tidak berfungsi, penerbitan SKCK dapat dilakukan secara manual.

Bahwa pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana bukan persyaratan untuk mendapatkan SKCK. Bahwa SKCK justru merupakan surat keterangan resmi yang memuat ada atau tidaknya catatan kepolisian tentang diri sendiri, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, Anda tetap dapat mengajukan permohonan SKCK.

Baca juga :  Tarif Parkir Mahal ? Perusahaan Pengelola Dapat Digugat!

Menurut Pasal 19 ayat (1) Perpol 1/2026, catatan tindak pidana yang menjadi sumber catatan kepolisian diperoleh melalui interoperabilitas data Polri dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Adapun yang dimaksud dengan interoperabilitas data adalah kemampuan sistem elektronik dengan karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai data dan informasi secara terintegrasi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Jadi meskipun mantan terpidana, seseorang  tetap berhak mendapatkan SKCK.

Dasar Hukum:

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

 

Oleh : Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL  (Ketua Umum PHMI)

                        MARS PHMI

error: Content is protected !!