Bolehkah Debt Collector Pinjol Menyita Barang Debitur? Apa Jeratan Hukumnya?

PHMI | Terlilit Pinjol, Bolehkah Debt Collector Menyita Barang Debitur? Petugas penagihan utang atau debt collector pada dasarnya diberikan kuasa oleh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau dikenal juga dengan penyelenggara fintech atau pinjaman online (“pinjol”) untuk melakukan penagihan utang kepada debitur ketika kualitas pinjaman sudah macet.

Pihak pinjol juga dapat menggunakan jasa dari pihak lain seperti perusahaan jasa penagihan dan pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”) untuk melakukan fungsi penagihan kepada kredit atau pembiayaan kepada debitur.

Bahwa pengertian penagihan adalah segala upaya yang dilakukan oleh PUJK untuk memperoleh haknya atas kewajiban konsumen untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan pengambilalihan atau penarikan agunan dalam hal konsumen wanprestasi.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah debt collector bisa menyita barang milik debitur pinjol jika tidak ada objek jaminan?

Terkait utang pinjol yang tidak ada jaminan atas utang, maka penyelenggara pinjol tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan atau melakukan eksekusi terhadap barang milik debitur.

Baca juga :  Sudah Lapor Polisi Tapi Tidak Direspon ?

Kreditur ataupun debt collector tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur karena sita jaminan atas harta kekayaan debitur yang tidak diperjanjikan harus melalui gugatan ke pengadilan negeri.

Maka penyitaan atas barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.

Dalam mealkukan Penagihan Pihak Pinjol wajib memperhatikan hal berikut:

  1. Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;
  2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  3. Tidak kepada pihak selain konsumen;
  4. Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  5. Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen;
  6. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
  7. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Apakah Hukumnya Jika Debt Collector Pinjol Mengambil Paksa Barang Debitur ?

Tindakan debt collector pinjol yang mengambil paksa barang atau harta debitur tanpa hak dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUH Perdata sehingga debitur dapat mengajukan gugatan perdata atasnya.

Baca juga :  Keterbukaan Informasi Adalah Hak Konstitusional Masyarakat

Bahwa debt collector yang mengambil barang debitur secara paksa juga dapat dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur di dalam Pasal 476 UU 1/2023 KUHP.

Dapat dijerat berdasarkan pasal pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP dan Pasal 479 ayat (1) UU 1/2023 apabila disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Penyelenggara pinjol selaku perusahaan yang memberikan kuasa kepada debt collector dalam melakukan penagihan utang, juga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector.

Hal karena pinjol selaku perusahaan dapat dianggap turut serta melakukan dan membantu melakukan berdasarkan pada ketentuan Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP dan Pasal 21 KUHP.

Baca juga :  Persyaratan Menggugat Cerai Istri

Bahwa perusahaan pinjol sebagai korporasi termasuk sebagai subjek hukum yang dapat dipidana menurut ilmu pidana.

Pertanggungjawaban penyelenggara pinjol juga diatur lebih lanjut di dalam Pasal 103 ayat (4) POJK 10/2022 bahwa pinjol harus bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain (debt collector) dalam hal penagihan utang.

 

Oleh : Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL  (Ketua Umum PHMI)

                        MARS PHMI

error: Content is protected !!