Dude Harlino Kembalikan Honor PT DSI Senilai Rp5,2 Miliar ke Bareskrim, Dapatkah Brand Ambassador (BA) Terjerat Kasus Hukum ?

PHMI | Apakah Seorang Brand Ambassador (BA) dapat terjerat kasus hukum jika perusahaan yang menaunginya bermasalah?

Aktor Dude Harlino secara sukarela menyerahkan uang honor sebesar Rp5,25 miliar yang pernah diterimanya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrim Polri usai terseret dalam perputaran kasus dugaan penipuan investasi perusahaan tersebut.

Kasus ini berawal saat Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan modus proyek fiktif dengan menggunakan data dari para peminjam yang sudah ada.

Data itu kemudian dicatut oleh PT Dana Syariah Indonesia dan seolah-olah memiliki proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat. Data itu dipakai agar masyarakat mau ikut memberi investasi.

Kepala Tim Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Susatyo Purnomo Condro mengatakan, uang yang diserahkan Dude merupakan honor sebagai brand ambassador PT DSI yang diterima sejak 2022 hingga 2025.

“Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh Saudara DH sebagai Brand Ambassador PT Dana Syariah Indonesia sejak tahun 2022 sampai 2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 5,25 miliar,” kata Susatyo dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Baca juga :  Bolehkah Debt Collector Pinjol Menyita Barang Debitur? Apa Jeratan Hukumnya?

Menurut dia, penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Analisa Hukum oleh Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI

 

Seorang brand ambassador (BA) bisa terjerat kasus hukum jika perusahaan yang menaunginya bermasalah, tergantung pada tingkat keterlibatan dan pengetahuan mereka saat mempromosikan produk.

Secara Hukum Pihak berwajib dapat menyita atau melacak honor maupun aset  yang diterima oleh BA jika terbukti dana tersebut berasal dari tindak pidana perusahaan (seperti kasus investasi bodong).

Bahkan Seorang brand ambassador (BA) dapat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat hukum (misalnya Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan) jika mereka terbukti mengetahui bahwa produk atau layanan perusahaan tersebut ilegal/bermasalah, namun tetap secara sadar mempromosikannya.

Posisi Hukum Brand Ambassador jika perusahaan yang menaunginya bermasalah diantaranya yaitu:

Pertama, sebagai Selebritas Endorser (Murni Promosi): Hanya bertugas menyampaikan pesan atau wajah merek tanpa justifikasi teknis/keahlian khusus. Jika mereka benar-benar tidak tahu tentang kejahatan perusahaan (hanya sebatas menjalankan kontrak iklan), status mereka murni sebagai saksi.

Kedua, sebagai Expert Endorser (Ahli): Memberikan keyakinan teknis terkait substansi produk. BA jenis ini berisiko lebih tinggi terjerat hukum jika memberikan klaim palsu yang merugikan konsumen.

Baca juga :  Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris

 

Berikut adalah dasar-dasar hukum yang dapat menjerat seorang Brand Ambassador:

  1. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BA yang menerima imbalan untuk mempromosikan produk secara hukum dapat dikategorikan sebagai pihak yang menyebarkan informasi komersial.

Pada Pasal 9 ayat (1): Pelaku usaha dilarang mengiklankan suatu barang dengan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan. Jika BA mengetahui klaim produk tersebut berlebihan (overclaim) atau palsu dan tetap mempromosikannya, mereka dapat dituntut atas kerugian konsumen

  1. Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata): Menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut. Ini berlaku jika BA lalai dan tidak melakukan pengecekan dasar terhadap legalitas perusahaan/produk.

 

  1. Wanprestasi (Pasal 1238 KUHPerdata): Jika perusahaan terbukti bermasalah secara operasional dan menghentikan kesepakatan secara sepihak, atau sebaliknya BA terbukti melanggar klausul kontrak kerja sama, maka salah satu pihak dapat dituntut atas dasar ingkar janji.

 

  1. Turut Serta Melakukan Tindak Pidana (Pasal 55 & Pasal 56 KUHP): BA bisa dijerat jika terbukti membantu, memberikan kesempatan, atau mengetahui secara sadar niat jahat perusahaan dalam melakukan kejahatan (seperti penipuan berkedok investasi ilegal).
Baca juga :  Digusur Berdagang di Tanah Sendiri ? Itu Adalah Perampasan Hak dan Perbuatan Melawan Hukum, Pedagang Bisa Menggugat!

 

  1. UU ITE: Jika BA dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan berita bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, mereka dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Lalu Bagaimana Posisi Hukum Seorang Brand Ambassador

Berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian, hubungan BA dan perusahaan murni terikat kontrak.

Seseorang yang murni hanya menjadi wajah iklan (tanpa terlibat dalam manajemen atau operasional perusahaan) biasanya diposisikan sebagai saksi. Namun, honor atau pendapatan yang diterima dari perusahaan bermasalah sangat berpotensi disita oleh pihak penegak hukum untuk mengembalikan kerugian para korban.

 

Oleh : Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL  (Ketua Umum PHMI)

                        MARS PHMI

error: Content is protected !!